Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Polemik Bagasi Berbayar di Rute Penerbangan Domestik

Kompas.com - 30/01/2019, 08:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menariknya penentuan angka maksimum tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan komersial semata, tetapi keamanan (security). Dimensi tersebut muncul setelah plot teroris 10 Agustus 2006 yang menargetkan penerbangan trans-Atlantik melalui bagasi kabin berhasil digagalkan.

‘Sayangnya’ rekomendasi IATA tidak memiliki kekuatan mengikat serta bukan ditujukan untuk menciptakan standar dalam industri penerbangan. Alhasil kebijakan ukuran bagasi kabin diserahkan kembali kepada masing-masing maskapai; dimana hukum nasional dan pengaruh regional turut menentukan.

Sebagai gambaran, ditengah minimnya keuntungan, maskapai Uni Eropa sekelas British Airways dan Air France-KLM telah menerapkan kebijakan ukuran dan berat bagasi kabin secara ketat untuk penerbangan intra-Uni Eropa.

Kembali ke Indonesia, jangan sampai maskapai nasional terjebak dengan penentuan dimensi bagasi kabin yang merugikan konsumen. Banyak koper kecil berukuran 56 cm x 45 cm x 25 cm berlabel "cabin approved" dijual bebas.

Konsumen akan bingung jika mereka menjumpai koper mereka yang berselisih beberapa sentimeter ditolak dan harus membayar ekstra untuk fasilitas bagasi tercatat.

Akhir kata, fenomena bagasi berbayar menandakan suatu babak baru dalam dunia penerbangan nasional. Semoga ekuilibrium dan best practice yang tercipta tetap memperhatikan rasa keadilan serta etika korporasi dalam berbisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com