Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Polemik Bagasi Berbayar di Rute Penerbangan Domestik

Kompas.com - 30/01/2019, 08:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWASA ini dunia penerbangan nasional dihangatkan dengan isu perlindungan konsumen. Perlahan tapi pasti, jatah bagasi tercatat (checked baggage) seberat 15-20 kilogram untuk rute penerbangan domestik yang semula gratis pada beberapa maskapai dihapuskan.

Per-22 Januari 2019, Citilink, Lion Air dan Wings Air telah menghapuskan. Hanya AirAsia Indonesia yang masih memberikan fasilitas bagasi tercatat gratis.

Alhasil penumpang harus mengikuti aturan ketat maskapai. Pada umumnya mereka diizinkan membawa maksimal dua barang dengan total berat sekitar tujuh kilogram ke kabin (carry-on baggage) sesuai ketentuan Permenhub PM 185 Tahun 2015.

Lantas kelebihan berat otomatis akan dihadapkan dengan dua skenario, antara membeli jasa bagasi tercatat atau terpaksa meninggalkan barang bawaan di bandara.

Penumpang Indonesia kini semakin sadar akan hak konsumen. Tidak heran jika mereka lantas bertanya-tanya apakah ketentuan tersebut melanggar hukum.

Dalam perkembangannya, bisnis penerbangan mengklasifikasikan antara maskapai premium (full-service airline) dengan maskapai berbiaya murah (low-fare airline atau low-cost carrier).

Model bisnis pertama menawarkan segala macam fasilitas, mulai dari konsumsi pada penerbangan, hiburan di pesawat, hingga bagasi tercatat seberat 20 hingga 30 kilogram. Penumpang hadir tanpa pilihan. Entah membutuhkan atau tidak, semua fasilitas terbeli dalam selembar tiket.

Fenomena low-fare airline menawarkan sebaliknya. Penumpang dapat membeli hanya apa yang dibutuhkan. Jangan heran jika harga tiket jauh lebih murah seandainya penumpang tidak membeli fasilitas tambahan seperti bagasi tercatat.

Meminjam slogan dua maskapai yang menerapkan ketentuan bagasi berbayar - AirAsia dengan "Now Everyone Can Fly" dan "We Make People Fly" milik Lion Air, sudah terbukti kesempatan bagi kelas menengah ke bawah untuk terbang terwujud dari pemangkasan fasilitas yang tidak perlu.

Dengan skenario penumpang hanya membutuhkan satu tas ringan ukuran kabin, lantas otomatisasi pembelian bagasi tercatat mengakibatkan uang konsumen terbuang sia-sia.

Beberapa Pekerjaan Rumah

Melihat dari sisi lain, kehadiran bagasi berbayar berdampak positif dalam rangka mencerdaskan dan melindungi penumpang. Sejak awal mereka tidak dipaksa membeli sesuatu yang jelas tak akan digunakan.

Tentu saja ada beberapa pekerjaan rumah dibalik premis ini.

Baik otoritas penerbangan sipil, bandara maupun maskapai penerbangan harus bekerja sama menginformasikan kebijakan ini. Sosialisasi memang telah dilakukan selama 14 hari.

Namun, belajar dari efektivitas sosialisasi massal larangan bercanda membawa bom, baik di bandara maupun melalui media sosial, seyogianya isu bagasi berbayar turut mendapatkan perhatian yang sama.

Kemudian kesiapan personil, baik maskapai maupun ground handling, turut menjadi kunci. Tidak hanya faktor teknis, mereka juga dituntut agar dapat berempati kepada penumpang. Pelatihan berkala perlu diberikan agar manusia tetap diperlakukan sebagai manusia, bukan sekedar objek.

Fasilitas bandara juga perlu disorot. Jangan sampai hanya ada satu-dua counter yang sanggup buka ketika antrian membeludak.

Tantangan ini nyata mengingat terdapat variasi kelas bandara di Indonesia ditengah ekspansi pariwisata daerah.

Konsistensi diperlukan agar tidak tercipta standar ganda serta informasi yang menyesatkan. Jangan sampai penumpang mendapatkan lampu hijau untuk membawa tas ke kabin pesawat di suatu bandara, tetapi ditolak di bandara lain dengan kondisi dan maskapai yang sama.

Bagasi berbayar lumrah bagi bisnis model low-fare airline mengingat disinilah mereka mencari pendapatan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) perlu mengawal berapa harga bagasi berbayar yang tepat; termasuk ‘denda’ atau biaya yang dikenakan kepada penumpang seandainya membeli fasilitas tersebut langsung di counter.

Jangan sampai alasan telah disediakan opsi pembelian melalui website dijadikan dasar untuk menjadikan penumpang sebagai sapi perah. Tidak salah jika terdapat perbedaan harga, tetapi harus tetap proporsional. Komparasi perlu dilakukan dengan best practice di yurisdiksi lain. Semoga YLKI tidak tumpul di udara.

Pengetatan tujuh kilogram perlu dilihat dari perspektif keselamatan. Cedera penumpang dapat diminimalisir seandainya terjadi turbulence atau cacat produk pada penyimpanan bagasi kabin yang berakhir dengan jatuhnya tas. Tentunya hal ini tidak sedikitpun menghilangkan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan.

Jangan dilupakan ancaman terselubung dibalik kebijakan bagasi berbayar. Pengedar narkoba dapat memanfaatkan penumpang berdaya beli terbatas atau tengah terburu-buru dengan skenario patungan bagasi.

Potensi ini nyata, mengingat dewasa ini beberapa maskapai yang menerapkan bagasi berbayar mendominasi pasar domestik. Tantangan bagi maskapai, bandara dan otoritas terkait untuk menciptakan upaya preventif, baik di bandara maupun dunia maya, yang kedepannya erat dengan isu perlindungan data pribadi.

Hak Konsumen di Balik Ketentuan Dimensi Bagasi Kabin

Seiring dengan pengetatan berat bawaan penumpang ke kabin, nyatanya ukuran (akan) turut mengikuti. Hal ini penting bagi maskapai guna mempercepat mobilisasi penumpang, terutama ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Dimensi maksimal 58 cm x 46 cm x 23 cm dijamin dalam Permenhub PM 185 Tahun 2015 untuk penerbangan domestik. Namun, terdapat ketidakpastian mengingat tertera kata lanjutan "…yang disesuaikan dengan headrack".

Alhasil terbuka pintu bagi maskapai untuk menentukan dimensi ‘ideal’ berdasarkan armada pesawat.

Konvensi Chicago 1944 sebagai magna carta hukum udara diam mengenai hal ini; lantas menyerahkan kepada masing-masing negara untuk menentukan.

International Air Transport Association (IATA) berinisiatif menentukan dimensi ideal 55 cm x 35 cm x 20 cm sebagaimana dikenal dengan IATA Proposed Cabin OK Size. Banyak memperoleh kritik, maksimum dimensi bagasi kabin naik menjadi 56 cm x 45 cm x 25 cm.

Menariknya penentuan angka maksimum tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan komersial semata, tetapi keamanan (security). Dimensi tersebut muncul setelah plot teroris 10 Agustus 2006 yang menargetkan penerbangan trans-Atlantik melalui bagasi kabin berhasil digagalkan.

‘Sayangnya’ rekomendasi IATA tidak memiliki kekuatan mengikat serta bukan ditujukan untuk menciptakan standar dalam industri penerbangan. Alhasil kebijakan ukuran bagasi kabin diserahkan kembali kepada masing-masing maskapai; dimana hukum nasional dan pengaruh regional turut menentukan.

Sebagai gambaran, ditengah minimnya keuntungan, maskapai Uni Eropa sekelas British Airways dan Air France-KLM telah menerapkan kebijakan ukuran dan berat bagasi kabin secara ketat untuk penerbangan intra-Uni Eropa.

Kembali ke Indonesia, jangan sampai maskapai nasional terjebak dengan penentuan dimensi bagasi kabin yang merugikan konsumen. Banyak koper kecil berukuran 56 cm x 45 cm x 25 cm berlabel "cabin approved" dijual bebas.

Konsumen akan bingung jika mereka menjumpai koper mereka yang berselisih beberapa sentimeter ditolak dan harus membayar ekstra untuk fasilitas bagasi tercatat.

Akhir kata, fenomena bagasi berbayar menandakan suatu babak baru dalam dunia penerbangan nasional. Semoga ekuilibrium dan best practice yang tercipta tetap memperhatikan rasa keadilan serta etika korporasi dalam berbisnis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+