Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Polemik Bagasi Berbayar di Rute Penerbangan Domestik

Kompas.com - 30/01/2019, 08:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWASA ini dunia penerbangan nasional dihangatkan dengan isu perlindungan konsumen. Perlahan tapi pasti, jatah bagasi tercatat (checked baggage) seberat 15-20 kilogram untuk rute penerbangan domestik yang semula gratis pada beberapa maskapai dihapuskan.

Per-22 Januari 2019, Citilink, Lion Air dan Wings Air telah menghapuskan. Hanya AirAsia Indonesia yang masih memberikan fasilitas bagasi tercatat gratis.

Alhasil penumpang harus mengikuti aturan ketat maskapai. Pada umumnya mereka diizinkan membawa maksimal dua barang dengan total berat sekitar tujuh kilogram ke kabin (carry-on baggage) sesuai ketentuan Permenhub PM 185 Tahun 2015.

Lantas kelebihan berat otomatis akan dihadapkan dengan dua skenario, antara membeli jasa bagasi tercatat atau terpaksa meninggalkan barang bawaan di bandara.

Penumpang Indonesia kini semakin sadar akan hak konsumen. Tidak heran jika mereka lantas bertanya-tanya apakah ketentuan tersebut melanggar hukum.

Dalam perkembangannya, bisnis penerbangan mengklasifikasikan antara maskapai premium (full-service airline) dengan maskapai berbiaya murah (low-fare airline atau low-cost carrier).

Model bisnis pertama menawarkan segala macam fasilitas, mulai dari konsumsi pada penerbangan, hiburan di pesawat, hingga bagasi tercatat seberat 20 hingga 30 kilogram. Penumpang hadir tanpa pilihan. Entah membutuhkan atau tidak, semua fasilitas terbeli dalam selembar tiket.

Fenomena low-fare airline menawarkan sebaliknya. Penumpang dapat membeli hanya apa yang dibutuhkan. Jangan heran jika harga tiket jauh lebih murah seandainya penumpang tidak membeli fasilitas tambahan seperti bagasi tercatat.

Meminjam slogan dua maskapai yang menerapkan ketentuan bagasi berbayar - AirAsia dengan "Now Everyone Can Fly" dan "We Make People Fly" milik Lion Air, sudah terbukti kesempatan bagi kelas menengah ke bawah untuk terbang terwujud dari pemangkasan fasilitas yang tidak perlu.

Dengan skenario penumpang hanya membutuhkan satu tas ringan ukuran kabin, lantas otomatisasi pembelian bagasi tercatat mengakibatkan uang konsumen terbuang sia-sia.

Beberapa Pekerjaan Rumah

Melihat dari sisi lain, kehadiran bagasi berbayar berdampak positif dalam rangka mencerdaskan dan melindungi penumpang. Sejak awal mereka tidak dipaksa membeli sesuatu yang jelas tak akan digunakan.

Tentu saja ada beberapa pekerjaan rumah dibalik premis ini.

Baik otoritas penerbangan sipil, bandara maupun maskapai penerbangan harus bekerja sama menginformasikan kebijakan ini. Sosialisasi memang telah dilakukan selama 14 hari.

Namun, belajar dari efektivitas sosialisasi massal larangan bercanda membawa bom, baik di bandara maupun melalui media sosial, seyogianya isu bagasi berbayar turut mendapatkan perhatian yang sama.

Kemudian kesiapan personil, baik maskapai maupun ground handling, turut menjadi kunci. Tidak hanya faktor teknis, mereka juga dituntut agar dapat berempati kepada penumpang. Pelatihan berkala perlu diberikan agar manusia tetap diperlakukan sebagai manusia, bukan sekedar objek.

Fasilitas bandara juga perlu disorot. Jangan sampai hanya ada satu-dua counter yang sanggup buka ketika antrian membeludak.

Tantangan ini nyata mengingat terdapat variasi kelas bandara di Indonesia ditengah ekspansi pariwisata daerah.

Konsistensi diperlukan agar tidak tercipta standar ganda serta informasi yang menyesatkan. Jangan sampai penumpang mendapatkan lampu hijau untuk membawa tas ke kabin pesawat di suatu bandara, tetapi ditolak di bandara lain dengan kondisi dan maskapai yang sama.

Bagasi berbayar lumrah bagi bisnis model low-fare airline mengingat disinilah mereka mencari pendapatan. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) perlu mengawal berapa harga bagasi berbayar yang tepat; termasuk ‘denda’ atau biaya yang dikenakan kepada penumpang seandainya membeli fasilitas tersebut langsung di counter.

Jangan sampai alasan telah disediakan opsi pembelian melalui website dijadikan dasar untuk menjadikan penumpang sebagai sapi perah. Tidak salah jika terdapat perbedaan harga, tetapi harus tetap proporsional. Komparasi perlu dilakukan dengan best practice di yurisdiksi lain. Semoga YLKI tidak tumpul di udara.

Pengetatan tujuh kilogram perlu dilihat dari perspektif keselamatan. Cedera penumpang dapat diminimalisir seandainya terjadi turbulence atau cacat produk pada penyimpanan bagasi kabin yang berakhir dengan jatuhnya tas. Tentunya hal ini tidak sedikitpun menghilangkan tanggung jawab (liability) maskapai penerbangan.

Jangan dilupakan ancaman terselubung dibalik kebijakan bagasi berbayar. Pengedar narkoba dapat memanfaatkan penumpang berdaya beli terbatas atau tengah terburu-buru dengan skenario patungan bagasi.

Potensi ini nyata, mengingat dewasa ini beberapa maskapai yang menerapkan bagasi berbayar mendominasi pasar domestik. Tantangan bagi maskapai, bandara dan otoritas terkait untuk menciptakan upaya preventif, baik di bandara maupun dunia maya, yang kedepannya erat dengan isu perlindungan data pribadi.

Hak Konsumen di Balik Ketentuan Dimensi Bagasi Kabin

Seiring dengan pengetatan berat bawaan penumpang ke kabin, nyatanya ukuran (akan) turut mengikuti. Hal ini penting bagi maskapai guna mempercepat mobilisasi penumpang, terutama ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Dimensi maksimal 58 cm x 46 cm x 23 cm dijamin dalam Permenhub PM 185 Tahun 2015 untuk penerbangan domestik. Namun, terdapat ketidakpastian mengingat tertera kata lanjutan "…yang disesuaikan dengan headrack".

Alhasil terbuka pintu bagi maskapai untuk menentukan dimensi ‘ideal’ berdasarkan armada pesawat.

Konvensi Chicago 1944 sebagai magna carta hukum udara diam mengenai hal ini; lantas menyerahkan kepada masing-masing negara untuk menentukan.

International Air Transport Association (IATA) berinisiatif menentukan dimensi ideal 55 cm x 35 cm x 20 cm sebagaimana dikenal dengan IATA Proposed Cabin OK Size. Banyak memperoleh kritik, maksimum dimensi bagasi kabin naik menjadi 56 cm x 45 cm x 25 cm.

Menariknya penentuan angka maksimum tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan komersial semata, tetapi keamanan (security). Dimensi tersebut muncul setelah plot teroris 10 Agustus 2006 yang menargetkan penerbangan trans-Atlantik melalui bagasi kabin berhasil digagalkan.

‘Sayangnya’ rekomendasi IATA tidak memiliki kekuatan mengikat serta bukan ditujukan untuk menciptakan standar dalam industri penerbangan. Alhasil kebijakan ukuran bagasi kabin diserahkan kembali kepada masing-masing maskapai; dimana hukum nasional dan pengaruh regional turut menentukan.

Sebagai gambaran, ditengah minimnya keuntungan, maskapai Uni Eropa sekelas British Airways dan Air France-KLM telah menerapkan kebijakan ukuran dan berat bagasi kabin secara ketat untuk penerbangan intra-Uni Eropa.

Kembali ke Indonesia, jangan sampai maskapai nasional terjebak dengan penentuan dimensi bagasi kabin yang merugikan konsumen. Banyak koper kecil berukuran 56 cm x 45 cm x 25 cm berlabel "cabin approved" dijual bebas.

Konsumen akan bingung jika mereka menjumpai koper mereka yang berselisih beberapa sentimeter ditolak dan harus membayar ekstra untuk fasilitas bagasi tercatat.

Akhir kata, fenomena bagasi berbayar menandakan suatu babak baru dalam dunia penerbangan nasional. Semoga ekuilibrium dan best practice yang tercipta tetap memperhatikan rasa keadilan serta etika korporasi dalam berbisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com