Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Usulan Motor Boleh Masuk Tol Menuai Pro dan Kontra...

Kompas.com - 30/01/2019, 09:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan sepeda motor boleh melintasi jalan tol menuai pro dan kontra. Usulan itu sendiri tercetus pertama kali dari Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor.

Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.

"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Ketua DPR Usulkan Pemerintah Izinkan Motor Masuk Tol

Politikus Partai Golkar ini berpendapat, sudah saatnya pemerintah memikirkan fasilitas-fasilitas untuk pengendara motor. Apalagi, jumlah pengendara motor juga tidak sedikit.

Bambang mengatakan, jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh bahwa jalan bebas hambatan bisa dilintasi sepeda motor.

Menurut dia, hal ini akan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Namun, Bambang menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah.

"Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol lalu berjalan beriringan," kata dia.

Respons Pemerintah

Bak gayung bersambut, usulan Bamsoet ini direspons Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeldjono. Menurut Basuki, pihaknya membuka kemungkinan untuk memperbolehkan sepeda motor melintas di jalan tol.

Basuki mengatakan, dalam regulasi yang ada, sepeda motor memang diperbolehkan melintas di jalan tol.

“Ada wacana untuk memberikan fasilitas pada roda dua (masuk tol). Secara regulasi sudah ok, kayak Suramadu juga ada roda dua, Bali Mandara juga ada roda dua. Jadi secara regulasi iya memungkinkan," ujar Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Menteri PUPR Kaji Kemungkinan Motor Boleh Masuk Tol

Regulasi yang mengatur hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Kendati diperbolehkan, lanjut Basuki, usulan tersebut harus dikaji secara mendalam. Sebab, tak semua infrastruktur tol sama seperti di Suramadu dan Bali Mandara.

"Tapi kalau jalan tol, kita harus siapkan juga, kan dia (motor) maksimum 20-30 kilometer harus istirahat kalau motor. Ini lagi dikaji secara teknis," ucap dia.

Baca juga: Dirjen Perhubungan Darat Tak Setuju Motor Boleh Masuk Tol

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com