Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Usulan Motor Boleh Masuk Tol Menuai Pro dan Kontra...

Kompas.com - 30/01/2019, 09:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan sepeda motor boleh melintasi jalan tol menuai pro dan kontra. Usulan itu sendiri tercetus pertama kali dari Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengusulkan agar pemerintah mulai mewacanakan perizinan penggunaan jalan tol oleh pengguna sepeda motor.

Menurut Bambang, pengendara motor punya hak yang sama dengan pengendara mobil atas jalan bebas hambatan tersebut.

"Para pemotor memiliki hak yang sama dengan pemilik mobil karena sama-sama bayar pajak, sama-sama warga negara Indonesia. Masa enggak boleh menikmati hasil pembangunan?" ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Ketua DPR Usulkan Pemerintah Izinkan Motor Masuk Tol

Politikus Partai Golkar ini berpendapat, sudah saatnya pemerintah memikirkan fasilitas-fasilitas untuk pengendara motor. Apalagi, jumlah pengendara motor juga tidak sedikit.

Bambang mengatakan, jalan tol di Suramadu dan Bali menjadi contoh bahwa jalan bebas hambatan bisa dilintasi sepeda motor.

Menurut dia, hal ini akan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan. Namun, Bambang menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah.

"Justru lebih tertib dan lebih aman karena satu arah. Kecelakaan dulu banyak terjadi ketika dua arah dan bertabrakan. Ini satu arah, mereka antre tol lalu berjalan beriringan," kata dia.

Respons Pemerintah

Bak gayung bersambut, usulan Bamsoet ini direspons Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeldjono. Menurut Basuki, pihaknya membuka kemungkinan untuk memperbolehkan sepeda motor melintas di jalan tol.

Basuki mengatakan, dalam regulasi yang ada, sepeda motor memang diperbolehkan melintas di jalan tol.

“Ada wacana untuk memberikan fasilitas pada roda dua (masuk tol). Secara regulasi sudah ok, kayak Suramadu juga ada roda dua, Bali Mandara juga ada roda dua. Jadi secara regulasi iya memungkinkan," ujar Basuki di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Menteri PUPR Kaji Kemungkinan Motor Boleh Masuk Tol

Regulasi yang mengatur hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.

Kendati diperbolehkan, lanjut Basuki, usulan tersebut harus dikaji secara mendalam. Sebab, tak semua infrastruktur tol sama seperti di Suramadu dan Bali Mandara.

"Tapi kalau jalan tol, kita harus siapkan juga, kan dia (motor) maksimum 20-30 kilometer harus istirahat kalau motor. Ini lagi dikaji secara teknis," ucap dia.

Baca juga: Dirjen Perhubungan Darat Tak Setuju Motor Boleh Masuk Tol

Berbeda dengan Basuki, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi tak setuju jika sepeda motor diperbolehkan masuk ke jalan tol.

Budi tak setuju lantaran akan membahayakan pengemudi sepeda motor jika melintasi jalan tol.

"Saya kira kalau untuk kepentingan safety saya kira tidak recommended (motor masuk tol)," ujar Budi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Budi mengakui, dalam regulasi yang ada memang motor diperbolehkan melintas di jalan tol.

"Memang regulasi boleh, tapi kan kita tahu semua bahwa motor itu kan bukan untuk jarak jauh. Kalau kita jadikan itu untuk jarak jauh kan bahaya, apalagi kalau misalnya jalan tol itu untuk sepeda motor tidak ada barikade atau tidak dipisahkan," kata Budi.

Jika nantinya diperbolehkan, Budi berharap, sepeda motor hanya diperbolehkan melintas di jalan tol yang pendek seperti di Suramadu dan Bali.

“Tergantung kebijakan PUPR. Tapi kan sebenarnya jalan tol untuk jarak pendek memungkinkan, tergantung kebijakan dari regulator. Tapi kalau jarak panjang bahaya," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com