Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Jalan Tengah dari Pemerintah Terkait Polemik Bagasi Berbayar

Kompas.com - 31/01/2019, 05:50 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan bagasi berbayar oleh maskapai berbiaya rendah nasional seperti memakan buah simalakama bagi pemerintah.

Di satu sisi, kebijakan ini jadi salah satu cara untuk memperbaiki kondisi keuangan maskapai. Sebab, biaya operasional penerbangan terus membengkak.

Maskapai mengaku saat ini tak bisa hanya mengandalkan penjualan tiket saja untuk mengerek pendapatan mereka. Mereka harus menggenjot lini bisnis lain agar tak merugi. Salah satunya dengan menerapkan bagasi berbayar bagi para penumpang rute domestiknya.

Namun, jika kebijakan bagasi berbayar terus dilanjutkan dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat. Jelas, hal ini akan berdampak ke perekonomian nasional.

Atas dasar itu, langkah pemerintah untuk menyelsaikan polemik ini pun dinanti publik. Diharapkan pemerintah bisa memberi jalan tengah untuk menyelsaikan polemik ini.

Saat ini, Kementerian Perhubungan selaku regulator tengah menggodok formula untuk menyelsaikan permasalahan ini. Ada dua alternatif yang akan ditawarkan untuk jadi solusi dalam polemik ini.

“Alternatifnya macam-macam, dari membatalkan kegiatan itu sampai memberikan diskon," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Budi mengaku tak ingin membuat masyarakat terbebani dengan adanya penerapan bagasi berbayar oleh para maskapai. Oleh karena itu pihaknya selaku regulator akan mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini.

"Intinya by law (penerapan bagasi berbayar) sesuai dengan aturan di undang-undang, tapi kita akan meregulasi agar masyarakat itu tidak tiba-tiba menjadi berat," kata Budi.

Saat ini, maskapai Lion dan Wings Air telah menerapkan kebijakan bagasi berbayar bagi para penumpang domestiknya sejak 22 Januari 2019 lalu. Rencananya, Citilink juga akan melakukan hal yang sama pada 8 Februari 2019 mendatang.

Dengan diterapkannya kebijakan tersebut penumpang hanya digratiskan untuk membawa satu bagasi kabin seberat 7 kilogram dan satu barang pribadi. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm. Jika melebihi ketentuan tersebut, para penumpang akan dikenai biaya tambahan.

Biaya yang akan dikenakan pun bervariatif, tergantung rute dan lama penerbangannya. Sebagai contoh, untuk penerbangan rute Jakarta-Denpasar Lion Air mengenakan tarif bagasi tambahan untuk bobot 5 kilogram (kg) sebesar Rp 155.000, 10 kg Rp 310.000, 15 kg Rp 465.000, 20 kg Rp 620.000, 25 kg Rp 755.000, dan 30 kg Rp 930.000.

Adapun Citilink belum membeberkan kisaran tarif bagasi tambahannya. Mereka hanya menyebut besaran tarifnya mulai dari Rp 9.000 per kilogram hingga Rp 35.000 per kilogram.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Perusahaan Asal Singapura Jadi Investor Pertama KIT Batang Tahun Ini

Whats New
Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com