Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Usulan Ketua DPR Soal Sepeda Motor Bisa Masuk Tol

Kompas.com - 31/01/2019, 06:59 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan terkait sepeda motor agar bisa masuk jalan tol makin ramai dibicarakan. Usulan ini bergulir sejak Ketua DPR Bambang Soesatyo melontarkannya kepada publik beberapa hari lalu.

Lalu, apakah usulan ini bisa terwujud dan terealisasi setelah menjadi perhatian banyak pihak?

Terkait usulan ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung merespon dan menanggapinya. Bahkan, Kemenhub bakal melakukan kajian bisa atau tidaknya sepeda motor masuk dan melintasi di jalan tol.

"Kami akan membuat suatu kajian dari aspek hukum, dari aspek safety, dari aspek sosial, efisiensi jalan tol itu sendiri, dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, Budi Setiady di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Budi mengungkapkan, dirinya sudah diminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi agar segera membahas dan menelaah usulan tersebut. Sehingga diperoleh gambaran secara gamblang terkait usulan orang nomor satu di DPR itu.

"Tadi pagi, pak menteri sudah perintahkan kepada saya dan besok pagi (hasilnya sudah) di meja pak menteri. Saya akan melakukan kajian terkait apa yang disampaikan pak Bambang Soesatyo," ujarnya.

Dia menerangkan, ihwal boleh atau tidak sepeda motor masuk tol, sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009, atas perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005.

Secera detalil, pada pasal 38 ayat 1a PP Nomor 44 Tahun 2009 itu menyebutkan, selain untuk penggunaan roda empat, dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua yang secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.

"Di ayat 1a itu, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi R2 (sepeda motor). Perkataan dapat berarti tidak semuanya harus, bisa iya bisa tidak. Unsur keduanya yang secara spesifik jalan tol khusus itu dibangun terpisah jalur jalan tol," jelasnya.

Ia menyebutkan, perubahan PP Nomor 15 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 44 Tahun 2009 itu sebelumnya untuk mengakomodir dan merespon dibangunnya jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali. Alasannya untuk menyesuaikan karakter dan perilaku masyarakat di sana, sehingga tidak bisa disamakan dengan jalan tol-tol lain.

"Untuk mengakomodir keinginan dengan karakter perilaku lalu lintas di sekitar sana direvisi PP itu," terangnya.

Nyawa Jadi Taruhan

Jika ditilik dari sisi regulasi, Kemenhub memandang sepeda motor memang boleh masuk jalan tol. Kendati demikian, risiko kecelakaan sangat tinggi bagi pengguna atau pengendara sepeda motor.

"Saya melihat dari sisi regulasi memang oke, dari sisi safety itu memang sangat membahayakan. (Banyangkan) sepeda motor dan mobil berpacu pada lintasan yang sama, tidak memungkinkan," sambung Budi.

Menurut dia, jalan tol yang bisa dilalui dan digunakan pengguna sepeda motor memiliki karakteristik dan spesifikasi khusus, tidak pada umumnya.

Sebab, dalam salah satu pasal pada PP Nomor 44 Tahun 2009 menyebutkan, jalur jalan tol khusus bagi kendaraan roda dua secara spesifik terpisah dari kendaraan jalan tol roda empat.

Yakni, antara jalur tol untuk roda empat dan jalur untuk dua harus terpisah secara permanen, tidak boleh hanya berupa marka jalan. Bahkan jarak atau panjang rute tolnya tidak boleh terjalalu jauh dan cocok untk tol perkotaan.

"Tapi tidak seluruh jalan tol harus bisa dilalui sepeda motor, karena ada perkataan dapat. Kami secara spesifik dapat menyampaikan begitu, tapi yang karakternya spesifik (sepeda motor bisa masuk) seperti jembatan Suramadu dan tol yang di Bali," paparnya.

Selama ini, pertimbangan utama pemerintah melarangan sepeda motor masuk dan melintasi jalan tol lebih kepada pertimbangan keselamatan. Sebab, jalan tol dikhususkan untuk jalur cepat dan efisien.

"Karena yang menjadi puncak pertimbangan adalah menyangkut masalah keselamatan. 70 persen kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com