Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Dorong Pengusaha Perikanan Beri Asuransi untuk Anak Buah Kapal

Kompas.com - 31/01/2019, 13:11 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan mendorong para pengusaha penangkapan ikan untuk mengasuransikan Anak Buah Kapalnya (ABK).

Pasalnya, aturan terkait asuransi ABK tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan, namun banyak pengusaha yang belum memaksimalkan aturan tersebut.

"Tolong perlakukan ABK saudara-saudara lebih baik, asuransikan mereka, nanti kalau ABK Anda mati, Anda juga tidak punya risiko karena ABK akan bayar kematiannya. Saya minta syahbanah dari perhubungan mencatat apakah kapal ikan yang berangkat sudah mengasuransikan ABKnya karena sudah ada peraturan menterinya," ujar Susi ketika ditemui pengusaha perikanan tangkap di Jakarta, Kamis 31/1/2018.

Susi mengatakan, jika kapal yang berangkat tidak mengasuransikan ABKnya, makan keberangkatannya akan dibatalkan.

"Asuransi murah kok, Rp 150.000 atau Rp 250.000, nyawa manusia tolong hargailah," ujar Susi.

"Pemerintah saja mengasuransikan nelayan-nelayan kecilnya. Anda memiliki kapal besar, asuransikan, kalau ada 20 ABK kali Rp 150.000, atau maksimum Rp 200.000 itu Rp 3 juta atau Rp 4 juta, saya pikir itu sama saja dengan 10 kilogram cumi-cumi yang Anda tangkap," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com