Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kalau Ada OSS, Kasus Seperti Meikarta Harusnya Tak Terjadi Lagi

Kompas.com - 31/01/2019, 13:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tak hanya memperbanyak investasi yang masuk ke Indonesia.

Dengan sistem pengajuan yang mudah, sistem ini secara tidak langsung bisa menekan praktik suap dan korupsi. Ia mencontohkan kasus suap Meikarta, di mana Lippo Group sebagai penggarap megaproyek tersebut menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan pejabat Pemkab Bekasi untuk meloloskan pengajuan izin mereka.

"OSS ini dampaknya besar. Untuk kasus Meikarta ke depannya seharusnya tidak terjadi lagi," ujar Luhut di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Dua Bulan Beroperasi, OSS Terbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha

Luhut mengatakan, kasus suap itu terjadi karena kontraktor terus mendesak Pemkab Bekasi agar izin yang diajukan segera dikeluarkan. Namun, pengurusannya terlalu memakan waktu meski terus didesak.

Akhirnya, muncul penawaran dari birokrat untuk memberi jatah ke mereka sebagai syarat mengeluarkan perizinan.

"Kalau dengan OSS itu semua terintegrasi untuk permohonan secara online. Prosesnya akan cepat," kata Luhut.

Baca juga: Saat Jokowi Sarankan Sandiaga Coba Buat Izin Usaha melalui OSS...

Selain itu, dengan mudahnya pengurusan perizinan, akan mempersempit ruang kepala daerah untuk minta suap atau korupsi. Luhut mengatakan, masyarakat juga semakin pintar untuk tidak meladeni pejabat nakal di daerahnya untuk mempermudah mengurus izin.

"Orang mau jadi bupati, wali kota, gubernur, dengan uang Rp 10 miliar, Rp 100 miliar dengan pikiran dapat return, dia akan mikir-mikir 10 kali karena tidak akan dapat lagi gitu-gituan," kata Luhut.

OSS bisa diakses melalui website www.oss.go.id atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Layanan OSS juga menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam hitungan jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com