Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Sepakat dengan Putusan MK Terkait Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

Kompas.com - 31/01/2019, 13:15 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait penggunaan Global Positioning System(GPS) di ponsel ketika berkendara.

Penggunaan perangkat navigasi ini dilarang karena dalam beberapa tahun ke belakang semakin banyak pengguna mobil atau pemotor yang menggunakannya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai langkah keputusan MK sudah tepat. Pasalnya, Kementerian Perhubungan juga sudah melarang penggunaan gawai ketika berkendara.

"Basically, keselamatan di antaranya itu meminta jangan menggunakan gadget. Tentang sanksinya itu kewenangan dari lembaga MK, tapi kami memang melarang siapa pun itu," ujar Budi Karya ketika di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Lebih lanjut Budi mengimbau agar pengguna kendaraan yang memang perlu untuk menggunakan GPS agar berhenti dahulu dan tidak sembari berkendara.

Sementara itu, seperti sudah diberitakan sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, pihaknya akan melakukan penilangan untuk pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan GPS.

"Itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi," kata Herman.

Herman melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com