Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Motor Masuk Tol, Ini Kata Jasa Marga

Kompas.com - 01/02/2019, 22:22 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana sepeda motor masuk tol hingga kini terus mengemuka dan ramai dibahas. Ini setelah Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengulkannya beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator jalan tol pun angkat bicara. Menurut AVP Corporate Communications PT Jasa Marga Dwimawan Heru, akan sangat berbahaya jika sepeda motor masuk jalan tol. Apalagi roda dua tidak boleh masuk jika tol tidak sesuai syarat pada peraturan yang berlaku.

"Jadi ada lajur secara fisik memisahkan sepeda motor dengan golongan roda empat ke atas," kata Dwimawan kepada Kompas.com di Jakarta Pusat, Jumat (1/2/2019).

Dwimawan mengatakan, karakteristik jalan tol yang dapat dilalui sepeda motor harus sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Intinya, harus terdapat lajur khusus atau pemisah secara permanen antar roda dua dan roda empat ke atas.

Baca juga: Sepeda Motor Masuk Tol, Bahayakan Nyawa dan Terjadi Mixed Traffic

"Pasal 1 peraturan itu (berbunyi), ada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ucapnya.

Dia menegaskan, jika tidak terdapat pemisah pada ruas tol maka sepeda motor tidak boleh masuk. Jika pun masuk akan menyebabkan mixed traffic atau tercampurnya kendaraan roda dua dan empat. Akhirnya membahayakan diri pengendara roda dua.

"Berarti tidak dimungkinkan secara aturan. Aturanya harus terpisah secara fisik dan jika sepada motor masik terjadi mixed traffic. Kalau mixed traffic berbahaya terhadap keselamatan pengguna jalan," tuturnya.

Dia menjelaskan, pada dasarnya ada jalan tol yang bisa dilalui sepeda motor atau roda dua. Karena sejak awal sudah didesain ada pemisah lajur. Hal ini seperti yang terdapat di jalan Tol Bali Mandara dan Jembatan Suramadu.

"Sekarang sepeda motor sudah ada yang masuk ruas jalan tol, tapi itu berlaku di ruas jalan tol yang memang terdapat lajur khusus untuk itu (sepeda motor)," paparnya.

"Jadi kalau mereka (sepeda motor) masuk bahaya, terjadi mixed traffic," lanjut Dwimawan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa masuk jalur tol. Nantinya akan diputuskan bisa atau tidak roda dua masuk tol.

Baca juga: YLKI Curiga Usulan Motor Boleh Masuk Tol Hasil Lobi Pelaku Industri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com