"Jadi kalau ditanya atau ditugasi, penting nggak? ya saya bilang penting. Tergantung yang memberi tugas, itu mesti tanya ke Bu Menteri (BUMN) dan Pak Menteri (ESDM)," kata Budi.
Sementara saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Direktur Utama Vale Indonesia Niko Kanter maupun Manager Communication, Bayu Aji, enggan untuk memberikan keterangan.
Sebagai informasi, sesuai dengan amandemen KK Vale Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi tambang raksasa asal Brasil, Vale SA ini, diwajibkan untuk mendivestasikan 20 persen sahamnya paling lambat lima tahun setelah amandemen KK, pada 17 Oktober 2014.
Proses kali ini menjadi yang kedua untuk menggenapi divestasi INCO menjadi 40 persen Sebelumnya pada tahun 1990, INCO sudah melepaskan 20 persen sahamnya kepada publik di Bursa Efek Indonesia, yang diakui sebagai bagian dari divestasi.
Sementara bagi Inalum, jika jadi menyerap 20 persen saham INCO ini menjadi kali kedua Inalum menyerap saham hasil divestasi. Setelah pada 21 Desember 2018, holding perusahaan tambang BUMN ini berhasil menggenggam 51,23% persensaham PT Freeport Indonesia dengan membayar 3,85 miliar dollar AS, hasil dari penerbitan global bond. (Ridwan Nanda Mulyana)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Setelah Freeport, Inalum akan serap 20% divestasi saham Vale Indonesia?