Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permudah Ekspor, 4 Komoditas Ini Bebas Kewajiban Laporan Surveyor

Kompas.com - 04/02/2019, 07:04 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan, terdapat empat kelompok komoditas ekspor yang bebas dari kewajiban penyampaian Laporan Surveyor (LS).

"Telah disepakati, pada tahap awal ada empat kelompok komoditas ekspor yang akan dibebaskan dari kewajiban LS," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (3/2/2019).

Susiwijono mengatakan, empat komoditas ekspor yang akan dipermudah proses ekspornya tersebut adalah crude palm oil (CPO) dan turunannya, gas yang diekspor melalui pipa, rotan setengah jadi, dan kayu log dari tanaman industri.

Untuk itu sebut dia, pada awal Februari 2019, akan dilakukan penghapusan kewajiban LS untuk dua kelompok komoditi terlebih dulu yaitu CPO serta turunan dan gas melalui pipa.

Baca juga: Menteri Perdagangan: Kita Mau Ekspor Tempe

Penghapusan itu ditandai dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kewajiban LS atas kedua produk tersebut.

Saat ini juga sedang dilakukan finalisasi revisi Permendag nomor 54/M-DAG/PER/7/2015 tentang Laporan Surveyor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya. Selain itu, juga disiapkan revisi Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen BC yang akan mengatur tata laksana ekspor atas komoditas tertentu, terutama CPO dan turunannya, serta gas yang diekspor melalui pipa.

Mekanisme pengurangan komoditi ekspor wajib LS secara bertahap dan mitigasi risiko serta kesiapan SDM dan sarana pemeriksaan laboratorium untuk menggantikan pemeriksaan barang ikut sedang disiapkan.

Terkait kewajiban penghapusan LS ekspor, Susiwijono menjelaskan kebijakan ini dilakukan secara selektif terhadap produk tertentu untuk mendorong nilai maupun volume ekspor.

Pertimbangan dari penerapan kebijakan ini adalah dokumen LS atas komoditi ekspor tidak dipersyaratkan oleh pembeli maupun oleh aturan di negara tujuan ekspor.

Kemudian, selama ini verifikasi dari surveyor dilakukan berbarengan dengan pemeriksaan fisik dan laboratorium dari DJBC sehingga terjadi pengulangan atau duplikasi kegiatan yang prinsipnya sama.

Selain itu, pelaksanaan verifikasi dan penelusuran teknis telah mengakibatkan biaya tinggi dan penambahan waktu dalam proses dan prosedur ekspor.

"Tidak ada ketentuan atau perjanjian internasional yang mengharuskan produk ekspor tersebut dilindungi dengan sertifikasi atau hasil pemeriksaan surveyor," tambah Susiwijono.

Terakhir, verifikasi atau penelusuran data di LS untuk pengawasan dan pelayanan telah dapat digantikan oleh data realisasi ekspor dari DJBC.

Dengan kebijakan untuk menghapuskan kewajiban LS maka diharapkan terjadi pengurangan biaya dan waktu yang signifikan.

Dengan demikian, terjadi peningkatan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global, yang akan mampu mendorong ekspor dan menekan defisit neraca perdagangan serta neraca transaksi berjalan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan kebijakan untuk mendorong peningkatan ekspor dalam jangka pendek serta jangka menengah panjang.

Dua keputusan untuk meningkatkan kinerja ekspor dalam jangka pendek adalah melakukan simplifikasi prosedur ekspor dengan mengurangi wajib LS dan Lartas ekspor serta melakukan efisiensi logistik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com