Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Pelanggaran, Penagih Utang Pinjaman Online Akan Disertifikasi

Kompas.com - 04/02/2019, 16:47 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Februari 2019 ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan sertifikasi tenaga penagihan atau debt collector untuk pertama kalinya.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran-pelanggaran dalam proses penagihan seperti yang kerap diadukan oleh nasabah.

Tak hanya itu, asosiasi juga akan melakukan pembekalan kepada seluruh stakeholder pelaku bisnis pinjaman online, mulai dari jajaran direksi, komisaris, pemegang saham, serta pihak lain yang terlibat.

"Di Februari ini kami ada sertifikasi penagihan pertama, dan sertifikasi ini nantinya enggak hanya ke penagihan, tetapi juga ke stakeholder terkait conduct of doing business. Intinya kami ingin membuat industri ini sehat," ujar Wakil Ketua APFI Sunu Widyatmoko di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Cegah Nasabah Pengemplang, Asosiasi Fintech Manfaatkan Blockchain

Sertifikasi ini dilakukan sebagai jawaban atas maraknya aduan soal proses penagihan kepada nasabah fintech peer to peer lending (P2P lending) yang kerap dianggap melanggar aturan seperti penagihan secara kasar, mengakses kontak atau galeri telepon nasabah, serta pelanggaran lain terkait privasi nasabah.

AFPI pun menegaskan telah menerapkan code of conduct atau kode etik dalam menjalankan bisnis fintech P2P lending yang harus dipatuhi oleh pinjaman online anggota AFPI atau yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai catatan, saat ini terdapat 99 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.

"Setiap anggota AFPI harus memahami code of conduct, ada hal-hal yang penting yaitu pengaturan masalah bunga atau total cost yang tidak boleh lebih dari 100 persen pinjaman pokok, kemudian penghitungan bunga atau biaya harus berhenti pada hari ke 90," jelas Sunu.

Baca juga: Ketua OJK Ungkap Alotnya Berantas Fintech Ilegal

Saat ini, jumlah tenaga penagih fintech P2P lending sudah mencapai ribuan dan tersebar di banyak wilayah di Indonesia.

Sunu pun mengatakan, sertifikasi ini nantinya tidak hanya ditujukan kepada tenaga penagih yang berasal dari dalam perusahaan, tapi juga dari pihak ketiga atau outsource.

"Perlu disampaikan sertifikasi ini tidak hanya untuk staf penagihan yang berasal dari dalam entitas perusahaan saja, tetapi juga pihak ketiga atau outsource," ujar Sunu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com