Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INDEF Nilai OSS Justru Hambat Investasi Asing

Kompas.com - 07/02/2019, 18:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai penerapan Online Single Submission (OSS) malah membuat investor asing segan mengucurkan dananya ke Indonesia.

Peneliti Indef Ariyo DP Irhamna mengatakan, penerapan OSS di Indonesia masih jauh dari kata baik. Sebab, masih banyak ditemukan keluhan dari para investor mengenai sistem layanan perizinan terintegrasi secara online itu.

Menurut dia, pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) sebelum adanya OSS trendnya membaik. Namun, pada 2018 lalu PMA justru mengalami penurunan menjadi Rp 392,7 triliun, dari Rp 430,5 triliun di 2017.

Baca juga: Investasi Asing Anjlok, Sri Mulyani Bicara Turbulensi Global

“Kenapa bisa drastis banget? Kalau saya lihat ada faktor internal juga karena sejak 2018 ada sistem OSS, sistem perizinan investasi, dipindahkan ke Kemenko Perekonomian,” ujar Ariyo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Ariyo menambahkan pemerintah menerapkan OSS memiliki tujuan baik untuk menggenjot investas. Namun, menurut dia implementasi masih jauh dari harapan yang justru membuat para investor enggan menanamkan uangnya di Indonesia.

“Tapi kalau teman-teman ingat launchingnya sampai mundur 2-3 kali hingga akhirnya OSS itu dipindahkan ke Kemenko (Perekonomian). Sejak itulah (investasi) melambat, mengapa? Karena Kemenko biasa koordinasi, jadi bingung mengurusi perizinan. Di kemenko bahkan kalau mau mengurus OSS pertengahan bulan lalu, untuk dapat nomer antrian aja harus dari pagi. Karena bukan tupoksi Kemenko untuk mengurusi teknis,” ujar Ariyo.

Baca juga: Luhut: Kalau Ada OSS, Kasus Seperti Meikarta Harusnya Tak Terjadi Lagi

Selain itu, lanjut Ariyo, tampilan OSS juga belum bersahabat bagi investor asing. Sebab, di tampilan OSS belum menyediakan layanan bahasa asing.

“Bahkan saya dengar ada beberapa bank yang enggak mau ngasih kredit kalau dari OSS, karena masih belum jelas, dan semalam saya cek sistem di OSS itu masih belum ada format bahasa inggrisnya, padahal tidak semua asing pakai law firm lokal. Saya cek sistemnya dan juga ada beberapa subsektor yang belum ada. Ini memang sudah mulai baik tapi implementasinya harus lebih cepat,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com