JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengaku tak bisa mengatur tarif kargo. Belakangan ini tarif kargo dikeluhkan karena dianggap terlalu mahal.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti, mengatakan, sebagai regulator pihaknya tidak mengatur tarif kargo.
Hal ini didasari oleh UU Nomor 1, Pasal 128 ayat (1) tentang tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar dan ayat (2) berbunyi tarif angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
"Sebagai regulator, kami tidak mengatur tarif kargo, tapi akan segera menanggapi keluhan masyarakat terkait kargo udara," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Tarif Kargo Mahal, Asosiasi Logistik Berupaya Sewa Pesawat Sendiri
Polana menyebutkan, menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif kargo udara, pihaknya telah melakukan langkah awal dengan melakukan pertemuan dengan stakelholder terkait.
Pertemuan itu dilakukan pada 23 Januari 2019 yang lalu dan telah melakukan observasi pelayanan kargo pada tanggal 31 Januari sampai 1 Februari 2019 di Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
"Besok pada 8 Februari 2019 kami kembali mengundang para Badan Usaha Angkutan Udara, AP I dan AP II, Asperindo dan ALFI untuk mencari solusi terkait masalah tarif kargo udara tersebut. Saya juga mengimbau kepada Badan Usaha Angkutan Udara untuk bersepakat dengan pengguna jasa kargo udara terkait tarif,” kata Polana.
Asosiasi Pengusaha Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logisik Indonesia (Asperindo) mengeluhkan mahalnya tarif kargo maskapai.
Bahkan, salah satu maskapai yang menjadi tolak ukur harga kargo yang kerap digunakan oleh pengusaha logistik, Garuda Indonesia, telah menaikkan tarif kargo sebanyak enam kali terhitung sejak Juni 2018 dengan total kenaikan tarif mencapai 300 persen.
Akibat kenaikan drastis tersebut, asosiasi pun memutuskan untuk menyewa pesawat demi mengakomodir kebutuhan anggotanya. Harapannya, ongkos yang harus dikeluarkan oleh perusahaan anggota asosiasi bisa lebih murah jika menggunakan pesawat sewaan ini.
Baca juga: Tarif Kargo Udara Naik, Apa Alasan Maskapai?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.