Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Manfaatkan Pupuk Organik, Petani Diminta Bijak Pakai Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 08/02/2019, 07:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ddtjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) meminta agar petani menggunakan pupuk subsidi dan organik secara berimbang. Apa sebabnya?

Jadi, meski alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 sama dengan tahun 2018, yakni sebesar 9,55 juta ton. Namun dari alokasi itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), sebanyak 676.000 ton diblokir pada tahun ini sehingga hanya sebesar 8,847 juta ton.

"Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP-36, NPK, ZA dan pupuk organik," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhrizal Sarwani, Rabu (6/2/2019), di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Walaupun demikian, lanjut Muhrizal, pemerintah tetap menjamin ketersediaan pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET). Ini sesuai dengan Permentan No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Kabupaten Sukabumi Dapat Apresiasi Kementan

Adapun terkiat masalah distribusi, Muhrizal mengatakan bahwa DItjen PSP sendiri telah bertekad menyelesaikan persoalan tersebut dalam tempo 2 x 24 jam.

“Kalau ada persoalan distribusi pupuk, saya pastikan 2 x 24 jam diselesaikan, meski di ujung Indonesia," kata dia.

Tak cuma itu, Muhrizal menyatakan, untuk mengatasi persoalan distribusi pupuk pemerintah menempuh pula kebijakan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kurang.

“Realokasi antar wilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah,” ujar Muhrizal.

Cegah penyimpangan pupuk bersubsidi

Persoalan lain dari pupuk adalah penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Untuk itu, Muhrizal mengatakan mulai tahun 2017 telah dilakukan upaya pendataan petani berbasis elektronik (e-RDKK) dengan dasar Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Penerapan e-RDKK dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Diharapkan di waktu mendatang penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat waktu, tepat jumlah dan tepat mutu,” tambahnya.

Baca jugaKementan Terus Perangi Pratik Mafia Pupuk

Muhrizal kemudian meminta petani memanfaatkan pupuk bersubsidi sebijak mungkin. Karena bagaimanapun kuantitas pupuk bersubsidi terbatas.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP ini malah menyarankan petani agar lebih memanfaatkan bahan organik karena dapat mengembalikan nutrisi tahah.

Ini terjadi karena pupuk organik dapat mengembalikan zat-zat kandungan tanah menjadi lebih subur karena ada proses alami untuk membangkitkan kandungan di dalam tanah.

“Jadi mikroba pengurai kesuburan dalam tanah, itupun akan bisa hidup, sebab ada rangsangan pupuk organik yang menyebabkan tanah itu kembali subur,” pungkasnya.

Berkaca atas hal tersebut, Muhrizal berharap agar pemerintah terus mendorong para petani untuk menggunakan pupuk organik guna menjaga ekosistem tanah dan habitat alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com