Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Manfaatkan Pupuk Organik, Petani Diminta Bijak Pakai Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 08/02/2019, 07:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ddtjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) meminta agar petani menggunakan pupuk subsidi dan organik secara berimbang. Apa sebabnya?

Jadi, meski alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 sama dengan tahun 2018, yakni sebesar 9,55 juta ton. Namun dari alokasi itu, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), sebanyak 676.000 ton diblokir pada tahun ini sehingga hanya sebesar 8,847 juta ton.

"Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP-36, NPK, ZA dan pupuk organik," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Muhrizal Sarwani, Rabu (6/2/2019), di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Walaupun demikian, lanjut Muhrizal, pemerintah tetap menjamin ketersediaan pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET). Ini sesuai dengan Permentan No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi.

Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Kabupaten Sukabumi Dapat Apresiasi Kementan

Adapun terkiat masalah distribusi, Muhrizal mengatakan bahwa DItjen PSP sendiri telah bertekad menyelesaikan persoalan tersebut dalam tempo 2 x 24 jam.

“Kalau ada persoalan distribusi pupuk, saya pastikan 2 x 24 jam diselesaikan, meski di ujung Indonesia," kata dia.

Tak cuma itu, Muhrizal menyatakan, untuk mengatasi persoalan distribusi pupuk pemerintah menempuh pula kebijakan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kurang.

“Realokasi antar wilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah,” ujar Muhrizal.

Cegah penyimpangan pupuk bersubsidi

Persoalan lain dari pupuk adalah penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Untuk itu, Muhrizal mengatakan mulai tahun 2017 telah dilakukan upaya pendataan petani berbasis elektronik (e-RDKK) dengan dasar Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Penerapan e-RDKK dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Diharapkan di waktu mendatang penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat waktu, tepat jumlah dan tepat mutu,” tambahnya.

Baca jugaKementan Terus Perangi Pratik Mafia Pupuk

Muhrizal kemudian meminta petani memanfaatkan pupuk bersubsidi sebijak mungkin. Karena bagaimanapun kuantitas pupuk bersubsidi terbatas.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP ini malah menyarankan petani agar lebih memanfaatkan bahan organik karena dapat mengembalikan nutrisi tahah.

Ini terjadi karena pupuk organik dapat mengembalikan zat-zat kandungan tanah menjadi lebih subur karena ada proses alami untuk membangkitkan kandungan di dalam tanah.

“Jadi mikroba pengurai kesuburan dalam tanah, itupun akan bisa hidup, sebab ada rangsangan pupuk organik yang menyebabkan tanah itu kembali subur,” pungkasnya.

Berkaca atas hal tersebut, Muhrizal berharap agar pemerintah terus mendorong para petani untuk menggunakan pupuk organik guna menjaga ekosistem tanah dan habitat alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Anggota DPR Minta OJK Tangani Aduan Layanan Paylater

Whats New
Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Kenaikan Suku Bunga BI Tidak Serta Merta Menahan Laju Pertumbuhan Ekonomi

Whats New
Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com