Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruna ATKP Makassar Meninggal Dunia, Kemenhub Perketat Pengawasan

Kompas.com - 08/02/2019, 08:04 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh taruna pasca tewasnya taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makasar, Aldama Putra Pongkala (19). Hal tersebut dilakukan agar kejadian serupa tak terulang lagi.

Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan, Umiyatun Hayati Triastuti mengatakan peningkatan pengawasan kepada taruna dilakukan pada waktu tertentu. Selain itu pengasuh taruna juga harus memastikan seluruh taruna kembali ke kamarnya masing-masing selepas apel.

"Pada jam-jam tertentu, seperti selesai apel, kami tingkatkan pengawasan dan memandu pengawasan oleh pengasuh ke taruna dari selepas apel hingga kembali ke kamar masing-masing,” ujar Umiyatun dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Seorang Taruna Tewas, ATKP Makassar Klaim Telah Perketat Keamanan Kampus

Umiyatun menambahkan, pihaknya juga akan memberikan trauma healing untuk seluruh taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan. Agar taruna yang mengalami trauma dapat pulih kembali dan beraktivitas seperti biasanya.

“Sekarang kondisi seluruh Taruna-Taruni sudah kondusif. Salah satu langkah kami ialah melakukan trauma healing oleh para psikolog,” kata Umiyatun.

Selain trauma healing, saat ini sejumlah sekolah lainnya di Makassar seperti PIP Makasar dan BP2IP Barombong juga mendapatkan pencerahan dan motivasi baik dari jajaran pejabat eselon 2 BPSDM dan maupun anggota Komisi V DPR-RI.

“Hari ini seluruh taruna ATKP Makasar, PIP Makasar dan BP2IP Barombong sudah mendapatkan ceramah motivasi oleh pejabat eselon 2 BPSDM dan Komisi 5 DPR RI H. Abubakar dari fraksi PPP," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com