Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daur Ulang Dipandang Solusi Tepat Atasi Limbah Plastik

Kompas.com - 08/02/2019, 11:33 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga swadaya Indonesia Plastic Recycles (IPR) menilai pemerintah pusat tidak perlu memberikan insentif kepada pemerintah daerah (Pemda) yang menerbitkan perda larangan produk dan kantong plastik.

Sebab, penanganan sampah plastik dapat diatasi dengan baik, melalui pemaksimalan daur ulang di tingkat daerah.

Business Development Director IPR Ahmad Nuzuludin mengatakan, persoalan sampah plastik yang terjadi saat ini karena belum terbangunnya perilaku pemilahan sampah organik dan non organik di masyarakat.

"Karena itu, perilaku collecting system harus dibangun di masyarakat lewat adanya bank-bank sampah di tingkat RW atau kelurahan," ujar Ahmad dalam pernyataannya, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Inaplas Dukung Pemanfaatan Sampah Plastik Jadi Sumber Pembangkit Listrik

Menurut Ahmad, ketika sistem pemilihan sampah plastik di daerah sudah terbangun, maka sampah plastik dapat daur ulang dan akhirnya menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat pula.

Tercatat, jumlah bank sampah di seluruh Indonesia saat ini masih jauh dari cukup, karena baru ada 2.500 unit bank sampah. Kondisi ini membuat sampah plastik di berbagai daerah menjadi tidak berguna.

Ahmad menjelaskan, daur ulang sampah plastik dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga sehari hari, misalnya dijadikan kantong plastik kembali, botol plastik, bingkai, lensa kacamata dan lain-lainnya.

Dengan menyediakan bank sampah dan pemaksimalan daur ulang sampah plastik, kata Ahmad, hal ini juga dapat menciptakan lapangan kerja di bidang industri daur ulang kantong belanja plastik, yang diperkirakan dapat menyerap 528.000 orang.

Baca juga: Asosiasi Industri Akan Gugat Perda Larangan Kantong Plastik

IPR berharap agar pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah dapat bersinergi untuk membantu industri daur ulang plastik ini berkembang ke depannya. Apalagi dengan segala potensi dari sisi penyerapan tenaga kerja dan nilai tambah sampah plastik.

IPR juga berharap agar pemerintah memberikan insentif kepada Pemda yang mendukung pemakaian produk produk daur ulang plastik.

Adapun Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufik Bawazier belum lama ini mengatakan, pelarangan kantung plastik disertai pemberian insentif kepada Pemda yang menerbitkan larangan tersebut, bukanlah solusi yang tepat dalam penanganan sampah plastik di Tanah Air.

Baca juga: Soal Larangan Kantong Plastik, Ini Kata YLKI

Menurutnya, kebijakan tersebut kontradiktif dengan kontribusi sektor industri plastik terhadap sumbangan ke Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan pajak nasional.

"Dengan melarang plastik berarti menghilangkan potensi penerimaan negara," ujar Taufik.

Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com