Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Klaim Aturan Ojek Online Tak Ditentang Para Driver

Kompas.com - 08/02/2019, 21:10 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenhub telah melakukan uji publik di beberapa kota tentang Peraturan Menteri (PM) yang mengatur soal ojek online.

Adapun kota-kota yang telah dilakukan uji publik, yakni Medan dan Bandung. Dalam waktu dekat ini juga akan dilakukan di Semarang, Balikpapan dan Makassar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, setelah dilakukan uji publik, pihaknya akan melihat respons dari para driver dan masyarakat mengenai aturan ini.

"Mungkin nanti kalau ada beberapa masukan yang sangat sensitif, dan mungkin untuk dimasukkan dengan catatan akan dilakukan pembahasan kembali, itu akan diakomodir. Tapi kalau tidak ya paling hanya sebagai pengkayaan untuk diskusi," ujar Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (8/2/2019).

Baca juga: Pekan Depan, Kemenhub Lakukan Uji Publik Aturan Ojek Online

Budi mengaku sejauh ini tak melihat adanya penolakan dari para driver mengenai isi peraturan terasebut. Dalam aturan baru tersebut, akan tersedia tiga poin yang diutamakan, yakni mengenai tarif, suspend dan keselamatan.

"Rata-rata ya di beberapa kota itu bukan bicara menyangkut substansi, bicaranya itu adalah masalah representasi tim 10 itu kemudian kenapa si b, kenapa tidak ada dari Medan," kata Budi.

Budi berharap aturan tersebut bisa diundangkan pada Maret 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Akhir Februari harapan saya sudah diharmonisasi oleh Kemenkumham. Sehingga Maret saya kira sudah bisa berlaku," ucap dia.

Baca juga: Ketika Jokowi Bandingkan Waktu Liburnya dengan Pengemudi Ojek Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com