Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Kelengkapan Dokumen, Kemenhub Gratiskan Pengukuran Kapal Nelayan

Kompas.com - 09/02/2019, 13:24 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi pengukuran kapal untuk mendapatkan surat laut ataupun pas secara gratis.

"Kami akan lakukan pengukuran kapal secara gratis, agar kapal-kapal mendapatkan dokumen yang sah untuk berlayar,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/2/2019).

Hengki menambahkan, pengukuran kapal secara gratis masih terus dilakukan di sejumlah daerah.

Di Provinsi Jawa Timur, sebanyak 1.436 kapal sudah didata dan diusulkan untuk dilakukan pengukuran.

Baca juga: Menteri Susi Dorong Pengusaha Perikanan Beri Asuransi untuk Anak Buah Kapal

Kapal-kapal tersebut di antaranya berasal dari daerah Medokan Ayu Rungkut, Gununganyar Tambak, Krembangan, Wonorejo, Asemrowo, Sukolilo, Wonorejo, dan lainnya.

Per 8 Februari 2019, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak sudah menerbitkan pas Kecil untuk 145 kapal dan Surat Tukang Kapal untuk 364 kapal yang berada di Provinsi Jawa Timur.

"Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2018 Pasal 163, menyatakan bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia harus dimiliki oleh setiap kapal yang didaftar di Indonesia dan berlayar di laut," ucap dia.

Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia dapat berbentuk Surat Laut (untuk kapal berukuran 175 Gross Tonage), Pas Besar (untuk kapal berukuran 7 Gross Tonage – 175 Gross Tonage), serta Pas Kecil (untuk kapal berukuran kurang dari 7 Gross Tonage).

Dokumen ini selain berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta Surat Tanda Kebangsaan Kapal, dapat berfungsi juga untuk mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran serta jaminan kredit usaha.

“Surat laut, Pas Besar maupun Pas Kecil ini berfungsi sebagai dokumen kepemilikan kapal serta surat tanda kebangsaan kapal yang sah. Selain itu juga, apabila pemilik kapal memiliki dokumen ini, akan mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran dan bisa juga digunakan sebagai jaminan kredit usaha,” kata Hengki.

Adapun prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan Pas Kecil secara gratis adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan, yaitu surat permohonan pengukuran kapal, surat tukang kapal (Pacak) yang disahkan oleh kelurahan, surat rekomendasi kapal, serta fotokopi KTP pemilik kapal.

Untuk mendapatkan surat Pacak, permohonannya akan diajukan oleh Dinas Perhubungan wilayah setempat kepada Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak.

Baca juga: Pelita Samudera Shipping Tuntaskan Pembelian Kapal Baru

Setelah permohonan diajukan, akan dilakukan pengukuran dan pendataan tahun pembuatan kapal yang difasilitasi oleh Asosiasi Industri Boat Yard Indonesia (AIBINDO), kemudian pemilik kapal akan mendapatkan surat Pacak dan diharuskan melakukan pengesahan surat ke kelurahan setempat.

Tahap terakhir, akan dilakukan pengukuran kapal dan penerbitan Pas Kecil oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com