Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tarif Kargo Udara Tak Diatur Undang-undang

Kompas.com - 10/02/2019, 20:51 WIB
Murti Ali Lingga,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Besaran tarif Surat Muatan Udara (SMU) atau Kargo Udara tak diatur dalam undang-undang. Hal itu dinyatakan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti.

"Karena kargo udara itu tidak diatur di Undang-undang. Kargo itu ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemberi jasa (maskapai) dan penyedia jasa (perusahaan pengiriman)," kata Pramesti Tangerang Banten, Minggu (10/2/2019).

Pramesti menjelaskan, selama ini besaran tarif SMU oleh maskapai penerbangan disepakati secara bersama dan kolektif pihak terkait.

Tidak ada tarif tertentu yang harus diikuti maskapai untuk pengenaan biaya ongkos kirim baramg atau paket tersebut.

Polemik antara pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) dengan maskapai penerbangan sudah selesai. Sudah ada kesepahaman antara kedua belang pihak, kata dia.

Baca juga: Tarif Kargo Udara Naik, Apa Alasan Maskapai?

"Kemarin sudah ada kesepakatan. Kemarin yang ribut-ribut itu pada Sabtu sudah ada kesepahaman antara Asperindo maupun maskapai, bahwa sudah tidak ada miss communication, tidak ada masalah lagi saya rasa," ungkapnya.

Kendati demikian, Pramesti tidak menyebutkan seperti apa bentuk kesepakatan itu antara Asperindo dengan maskapai penerbangan. Ia pun berharap kesepakatan itu tidak menimbulkan masalah lagi.

Sebelumnya, Asperindo menyayangkan kenaikan tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang diberlakukan maskapai penerbangan.

Baca juga: Tarif Kargo Mahal, Asosiasi Logistik Berupaya Sewa Pesawat Sendiri

Oleh karena itu, perusahaan yang tergabung dalam Asperindo berencana akan menghentikan kegiatan pengiriman barang lewat jalur udara sementara waktu.

"Nah, yang sangat kami sayangkan adalah kenaikan dilakukan beberapa kali," kata Ketua Umum Asperindo, Mohamad Feriadi ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Feriadi mengungkapkan, kenaikan SMU oleh maskapai penerbangan di Tanah Air sudah terjadi beberapa kali. Kini, semua maskapai bahkan sudah menerapkan tarif baru bagi perusahaan pengiriman barang.

Baca juga: Tarif Kargo Pesawat Mahal, Ini yang Dilakukan Kemenhub

Sehingga anggota Asperindo harus memikirkan dampak aturan baru itu pada operasional perushaannya.

"Pihak airline, contoh misalnya Garuda Indonesia, itu melakukan kenaikan tarif surat muatan udara. Sampai terakhir Januari (2019) aja sudah naik dua kali. Tahun lalu dari Juni, Oktober, terus berlanjut," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Sebanyak 15 Proyek CCS/CCUS dalam Tahap Studi, Direncanakan Beroperasi Mulai 2030

Whats New
Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Mudik Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM Aman

Whats New
Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag: Kita Intip-intip Ini...

Whats New
THR Ojol,  InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

THR Ojol, InDrive Beri Insentif Khusus Lebaran 2024

Whats New
Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

Biar Makin Hemat, Manfaatkan Voucer Belanja Lazada Ramadhan Sale untuk Belanja Kebutuhan Ibu dan Anak

BrandzView
BI: Penukaran Uang Bisa 'Go Show', tetapi...

BI: Penukaran Uang Bisa "Go Show", tetapi...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com