JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau BBM umum mengalami penurunan harga.
Penyesuaian harga tersebut tak lepas dari pemberlakuan formula harga BBM Umum yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019 lalu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, formula tersebut digunakan sebagai pedoman badan usaha dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan(SPBN).
Djoko mengklaim, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan harga yang lebih adil, sehingga bisa melindungi konsumen dan menjaga persaingan yang sehat antar pelaku usaha.
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series, Ini Daftarnya
"Harga lebih fair dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. Tidak asal banting harga, juga tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar," kata Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (10/2/2019).
Djoko menjelaskan, formula harga jual eceran ini secara umum merupakan hasil penambahan dari Mean of Platts Singapore (MOPS), konstanta (biaya perolehan diluar harga produk, biaya penyimpanan dan biaya distribusi), margin, PPN 10 persen, dan juga PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat.
Pemerintah menetapkan batasan margin paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.
Djoko menyebutkan, sebelumnya masing-masing badan usaha memiliki formula tersendiri, mengingat biaya perolehan, biaya penyimpnan dan biaya distribusi yang berbeda-beda.
Baca juga: Shell dan Vivo Turunkan Harga Jual BBM
"Pemerintah memandang perlu untuk memberikan standar, kita beri margin dengan mengakomodasi perbedaan yang telah kita analisis dan formulasikan," ucapnya.
Dengan formula tersebut, badan usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah 5 persen dan batas atas 10 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.