Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formula Baru BBM, Pemerintah Klaim Bikin Harga Lebih Adil

Kompas.com - 11/02/2019, 05:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi atau BBM umum mengalami penurunan harga.

Penyesuaian harga tersebut tak lepas dari pemberlakuan formula harga BBM Umum yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019 lalu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, formula tersebut digunakan sebagai pedoman badan usaha dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM Umum yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan(SPBN).

Djoko mengklaim, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan harga yang lebih adil, sehingga bisa melindungi konsumen dan menjaga persaingan yang sehat antar pelaku usaha.

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series, Ini Daftarnya

"Harga lebih fair dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. Tidak asal banting harga, juga tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar," kata Djoko dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (10/2/2019).

Djoko menjelaskan, formula harga jual eceran ini secara umum merupakan hasil penambahan dari Mean of Platts Singapore (MOPS), konstanta (biaya perolehan diluar harga produk, biaya penyimpanan dan biaya distribusi), margin, PPN 10 persen, dan juga PBBKB sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat.

Pemerintah menetapkan batasan margin paling rendah 5 persen dan paling tinggi 10 persen dari harga dasar.

Djoko menyebutkan, sebelumnya masing-masing badan usaha memiliki formula tersendiri, mengingat biaya perolehan, biaya penyimpnan dan biaya distribusi yang berbeda-beda.

Baca juga: Shell dan Vivo Turunkan Harga Jual BBM

"Pemerintah memandang perlu untuk memberikan standar, kita beri margin dengan mengakomodasi perbedaan yang telah kita analisis dan formulasikan," ucapnya.

Dengan formula tersebut, badan usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah 5 persen dan batas atas 10 persen.

Hingga saat ini, tercatat lima badan usaha telah melakukan penyesuaian harga terhadap sejumlah produknya. "Penurunan harga terjadi dari Rp 50 hingga yang tertinggi Rp 1.100," kata Djoko.

Kelima badan usaha yang telah melakukan penyesuaian sesuai dengan formula harga tersebut adalah PT Aneka Petroindo Raya per 6 Februari 2019, PT Vivo energy Indonesia per 8 Februari 2019, PT Shell Indonesia dan PT Total Oil Indonesia per 9 Februari 2019, serta PT Pertamina (Persero) per 10 Februari 2019.

Sedangkan yang tidak melakukan penyesuaian adalah PT AKR Corporindo Tbk., PT Exxonmobil Lubrincants Indonesia, dan PT Garuda Mas Energi.

Kendati demikian, Djoko mengatakan bahwa tidak adanya penyesuaian harga ini dimungkinkan asalkan harga sebelumnya yang sudah sesuai dengan margin yang ditentukan.

"Yang penting sesuai margin, sudah masuk dalam range," ucapnya.(Ridwan Nanda Mulyana)

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah klaim formula baru BBM umum buat harga lebih adil


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com