Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM: Kalau Harga BBM yang Lampaui Batas Atas Tak Diturunkan, Kami Akan Cabut Izinnya

Kompas.com - 11/02/2019, 10:25 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan menindak tegas badan usaha, yakni operator SPBU atau SPBN yang menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi melampaui batas atas yang ditetapkan.

"Kalau mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM nonsubsidi mereka yang melampaui batas atas formula harga jual, kami akan mencabut izinnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Dia menyebutkan bahwa kewajiban badan usaha adalah melapor yang lalu akan dicek oleh pihaknya. Ketika harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh mereka melampaui batas atas formula, Kementerian ESDM akan meminta mereka untuk melakukan penyesuaian atau penurunan harga ke batas atas yang telah ditetapkan dalam formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi.

"Kami (sebelumnya) akan kasih peringatan maksimal tiga kali. Kami sudah sampaikan hal ini dalam sosialisasi. Kalau sudah diberi tahu atau diperingatkan masih tetap tidak sesuai formula, kami akan cabut izinnya," tuturnya.

Baca juga: Selain Pertamax Series, Harga Premium di Jawa, Madura, dan Bali Juga Turun

Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali mengenai formula harga jual eceran jenis BBM kepada badan-badan usaha, dengan sosialisasi terakhir dipimpin oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Tujuan penetapan formula harga jual BBM tersebut untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha agar bersaing secara sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.

Formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM tersebut merupakan pedoman bagi badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi, mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen.

Pedoman formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi tersebut, menurut Dirjen Migas, telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM mereka.

Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang telah diterbitkan beberapa hari lalu oleh Menteri ESDM ini efektif berlaku sejak 1 Februari 2019.

Baca juga: Pertamina Turunkan Harga Pertamax Series, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com