Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Belum Ada Solusi untuk 63.000 Jemaah Korban First Travel

Kompas.com - 12/02/2019, 12:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa kasus First Travel, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menilai, dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai. Sebab, belum adanya solusi bagi para jemaah yang jumlahnya mencapai 63.000 orang dan tidak dapat berangkat umrah.

"Bagaimana dengan tanggung jawab negara? Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivistik dan tidak dapat menangkap ruh keadilan yang dituntut masyarakat? Bagaimana dengan aset FT yang dirampas negara? Mengapa aset FT yang merupakan uang jemaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas? Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa negara, petinggi FT, dan penegak hukum telah menzalimi hak-hak ribuan jemaah," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019).

Baca juga: Pasca-Vonis Hakim, Korban Minta Kompensasi Penipuan First Travel

Luthfi menjelaskan, UUD 1945 mewajibkan negara untuk menjamin warganya dalam melaksanakan aktivitas keagamaannya, termasuk melaksanakan umrah.

Konstitusi adalah sebuah kontrak antara rakyat dan negara yang harus dipatuhi, dan pelaksanaan aktivitas keagamaan adalah sebuah hak fundamental dari warganya. Artinya, negara mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak publik.

Ia pun mempertanyakan pemerintah memperpanjang izin First Travel jika pemerintah sudah tahu bahwa perusahaan tersebut tidak profesional dan sudah tidak sehat secara keuangan. Selain itu, dia juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah.

Baca juga: Aset First Travel Dirampas Negara, Korban Terancam Gigit Jari

Luthfi menambahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 yang salah satu isi keputusannya adalah mengembalikan seluruh uang jemaah dan atau memberangkatkan jemaah untuk umrah tanpa dipungut biaya tambahan apa pun.

Namun, untuk para korban tidak ada uang yang kembali dan tidak ada yang berangkat umrah.

"Jika negara sikapnya masih seperti ini, tidak ada reformasi total, baik secara regulasi, institusi, maupun operasional, maka bukan mustahil kejadian serupa masih akan terulang kembali," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com