Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Jadi Demi Genjot Ekspor

Kompas.com - 12/02/2019, 20:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PWR-01/BC/2019 Tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi atau completely built up (CBU) pada 1 Februari 2019.

Peraturan ini menyederhanakan mekanisme ekspor kendaraan bermotor utuh agar lebih efisien. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penyederhanaan ini dilakukan untuk mendongkrak ekspor agar defisit neraca perdagangan menipis.

"Kami terus berupaya mengurangi defisit di neraca perdagangan dengan kebijakan untuk menopang dane mendukung ekspor dan kebijakan yang membangun industri untuk mengurangi kebutuhan impor," ujar Sri Mulyani PT. Indonesia Kendaraan Terminal (IKT), Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019) petang.

Sri Mulyani mengatakan, dalam aturan sebelumnya, eskportir harus melakukan pemberitahuan barang dan melengkapi dokumen sebelum barang-barang tersebut masuk ke kawasan pabean. Termasuk menyerahkan Nota Pelayanan Ekspor dan dilakukan pembetulan jumlah dan jrnis barang yang akan diekspor sebelum masuk ke zona tersebut.

Selain itu, perlu proses pengelompokan ekspor yang kompleks, berdasarkan waktu keberangkatan kapal, negara tujuan, vehicle identification number, jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.

Dengan adanya aturan baru ini, setidaknya ada tiga kemudahan yang diberikan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat masuk ke kawasan pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PBE). Kedua, pemasukan barang ke kawasan pabean tidak memerlukan NPE.

"Kemudian, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan 3 hari setelah pemberangkatan kapal," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system IKT dan sistem DJBC Kemenkeu. Setelah itu, dilakukan pemindaian barcode terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor. Dengan kemudahan ini, maka keuntungan berkompetisi akan meningkat karena akurasi data lebih terjamin. Selain itu juga adanya efisiensi penumpukan di gudang eksportir sehingga inventory level rendah. Hal ini membuat eksportir dapat memanfaatkan gudangnya untuk penumpukan kendaraan CBU hasil peningkatan kapasitas produksi. Jangka waktu penumoukan di gudang TPS juga bisa lebih maksimal selama 7 hari karena proses pengelompokan dan pengecekan akhir kualitas bisa dilakukan di TPS.

"Dengan efisiensi ini, rata-rata stok menurun 36 persen. Kalau stok level bisa turun 36 persen, maka akan memperbaiki efisiensi dan perusahaan lebih kompetitif," kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, aturan baru ini juga akan menghemat biaya. Menggunakan data ekspor tahun lalu, setidaknya biaya yang dihemat mencapai Rp 191 miliar. Sebab, aturan ini bisa menurunkan biaya trucking karena jumlah truk yang mengangkutnya berkurang dan mitra logistik tidak perlu invetsais truk dalam jumlah banyak. Proses angkut barang ekspor juga lebih hemat. Dengan biaya produksi barang ekspor lebih hemat, maka kuantitas produksinya bisa lebih besar.

Selama lima tahun terakhir, tren ekspor dan impor kendaraan menunjukkan angka yang semakin baik. Pada 2014, ekspor kendaraan bermotor sebesar 51,57 persen dan impornya 48,43 persen. Sementara pada 2018, ekspor tercatat 63,56 persen dan impornya sebesar 36,44 persen.

"Kita harap ekspor di atas 70 persen, sehingga impor semakin ditekan. Ini menunjang keinginan presiden bahwa Indonesia bisa jadi pengekspor otomotif terbesar di dunia," kata Sri Mulyani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com