Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alami Kecelakaan Kerja, Biaya Medis Peserta BPJS Ketenagakerjaan "Unlimited"

Kompas.com - 13/02/2019, 10:18 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

GIANYAR, KOMPAS.com — Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto memastikan, pihaknya akan menanggung penuh atau unlimited biaya medis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

"Berapa pun biayanya akan kami tanggung sampai sembuh," kata Agus Susanto saat berkunjung ke RS Kasih Ibu Saba, Gianyar, Bali, untuk menjenguk Anak Agung Gede Parwatha yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (12/2/2019).

Agus mengatakan, staf gudang di PT Unggul Rejeki Makmur (Bintang Supermarket) tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja, Kamis (17/1/2019).

Akibat kecelakan tersebut, pihak rumah sakit sudah melakukan tindakan pembedahan di otak dan tulang atau ortopedi.

"Saat ini, saya mendapat laporan biaya yang dikeluarkan sudah mencapai Rp 360 juta per Selasa (12/2/2019) ini. Korban belum sembuh dan koma. Kami akan tanggung semua biaya sampai sembuh," ucap Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (tengah paling depan) dan Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gede Mayun (samping kiri Agus) berfoto bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Gianyar dan RS Kasih Ibu Saba, di Gianyar, Bali, Selasa (12/2/2019)KOMPAS.com/Mikhael Gewati Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (tengah paling depan) dan Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gede Mayun (samping kiri Agus) berfoto bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan Gianyar dan RS Kasih Ibu Saba, di Gianyar, Bali, Selasa (12/2/2019)
Adapun terkait prosedur tindakan medis peserta BPJS Ketenagakarjaan, Agus memastikan bahwa RS tidak perlu meminta izin terlebih dahulu ke pihaknya. Berapa pun besar tindakan medis pasien akan ditanggung.

Baca juga: Gaet Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan Gunakan Strategi 'Perisai'

Tak hanya itu, karena korban belum sadar dan tidak bisa bekerja, Agus mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santuan upah sementara.

Rinciannya adalah tiga bulan pertama pasien mendapat gaji penuh. Tiga bulan kedua pasien akan memperoleh santuan sebesar 75 persen dari total gaji. Lalu tiga bulan sesudahnya lagi mendapatkan 50 persen atau setengah dari keseluhan nominal gaji hingga seterusnya.

"Jadi sekali lagi saya mengingatkan seluruh pekerja di Indonesia, pastikan Anda memiliki jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya bisa lihat dari kejadian yang menimpa staf gudang di Bintang Supermarket, Gianyar, Bali."

Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gede Mayun mengatakan, saat ini di Kabupaten Gianyar sudah 2.200 pekerja non-aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"2.200 itu sudah termasuk pekerja seni atau seniman," ucap Anak Agung Gede Manyun.

Sebagai informasi, selain Wabub Gianyar, dalam kunjungan tersebut Agus didampingi pula Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com