Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Harga Avtur Turun, Harga Tiket Pesawat Bisa Diturunkan

Kompas.com - 13/02/2019, 13:15 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menilai harga tiket pesawat bisa turun jika harga avtur pun diturunkan.

Sebab, penurunan harga avtur otomatis menurunkan biaya operasional maskapai penerbangan.

"Kalau harga avtur turun, otomatis komponen-komponen biaya (operasional) berpengaruh. Nanti kami lakukan penyesuaian kembali," ujar Polana di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Polana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, komponen harga avtur bagi operasional sebuah maskapai sebesar 24 persen. Namun, peraturan itu mengacu pada harga minyak dunia di tahun 2015.

"Jadi kalau kemarin disampaikan oleh Pak Presiden dan airlines harga avturnya 40 persen, memang kami saat ini sedang dalam proses melakukan kajian kembali terhadap komponen-komponen atau variabel-variabel yang memengaruhi tarif dasar airlines," kata Polana.

Namun, menurut Polana, penurunan harga avtur bukan kewenangan Kemenhub. Pihaknya sendiri telah berbicara dengan Pertamina mengenai hal tersebut.

"Mereka (Pertamina) menyampaikan bahwa harga avtur mereka itu sudah kompetitif. Namun, ada beberapa komponen harga yang sebenarnya bisa diturunkan, tapi itu bukan kewenangan kami di (Kementerian) Perhubungan. Nanti itu barangkali kewenangannya Pertamina atau menteri ESDM," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com