Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas Harga Tiket Pesawat, Kemenhub akan Panggil Maskapai

Kompas.com - 13/02/2019, 15:34 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan akan memanggil pihak maskapai penerbangan nasional untuk membahas masalah harga tiket pesawat.

Sebab, belakangan ini masyarakat mengeluhkan soal mahalnya harga tiket pesawat rute domestik.

"Litbang sedang melakukan kajian hari ini dan besok memanggil airlines untuk melakukan perhitungan kembali terhadap tarif-tarif tersebut," ujar Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti di kantornya, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Polana mengatakan, pihaknya tengah mengkaji stuktur biaya maskapai penerbangan. Salah satunya terkait avtur yang dianggap sebagai komponen terbesar biaya operasional maskapai.

Baca juga: Kemenhub Akan Atur Tarif Bagasi Berbayar

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2016, komponen harga avtur bagi operasional sebuah maskapai sebesar 24 persen. Namun, peraturan itu mengacu pada harga minyak dunia di tahun 2015.

"Jadi kalau kemarin disampaikan oleh Pak Presiden dan airlines harga avturnya 40 persen, memang kami saat ini sedang dalam proses melakukan kajian kembali terhadap komponen-komponen atau variabel-variabel yang memengaruhi tarif dasar airlines," kata Polana.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan memanggil Direktur Utama PT Pertamina setelah mendengar keluhan pengusaha hotel terkait mahalnya harga avtur yang berakibat pada tingginya harga tiket pesawat dan sepinya kamar-kamar hotel di daerah.

"Berkaitan dengan harga tiket pesawat, saya terus terang juga kaget. Dan malam hari ini saya juga baru tahu dari Pak Chairul Tanjung. Mengenai avtur, ternyata avtur yang dijual di Soekarno-Hatta itu domonopoli oleh Pertamina," ujar Jokowi saat menghadiri perayaan HUT Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (11/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com