Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Ritel Tolak Pergub UMSP yang Diteken Anies Baswedan

Kompas.com - 13/02/2019, 21:42 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu menuai respons negatif dari para pengusaha ritel.

Penolakan ini datang pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey mengatakan, asosiasi tidak setuju industri ritel masuk ke dalam 11 sektor yang ada tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019. Sebab ritel dinilai sudah berbeda dengan industri-industri lainnya.

"Sampai hari ini kita tidak sepakat UMSP ini. Karena memang kita melihat sektor industri ritel ini bukan sektoral lagi. Kita sudah masuk (sektor) padat karya," kata Roy di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Kenaikan UMP Diprediksi Picu Naiknya Inflasi Jakarta 2019

Roy menjelaskan, posisi ritel sejauh ini sudah berada pada sektor padat karya. Apalagi, jika dilihat dari jumlah sumber daya manusia (SDM) dan biaya yang dikeluarkan untuk operasional. Sehingga tidak tepat masuk dalam 11 sektor yang ditetapkan dalam Pegub tersebut.

"Karena ada satu peraturan Kementerian Perindusterian, yang mengatakan ketika sudah di atas 50 persen dari total produksi untuk biaya SDM dan 200 orang lebih yang bekerja dalam suatu industri maka itu bisa dan layak industri padat karya," teranganya.

Ia menuturkan, jika merujuk peraturan UMSP itu besaran upah yang harus dibayar perusahaan kepada pekerja lebih besar sekitar 6-8 persen dibandingkan UMP (Upah Minimum Provinsi) secara umum. Kondisi ini dinilai dan dianggap memberatkan pelaku usaha atau industri, khususnya ritel.

"Masa ritel disamakan dengan karaoke, disamakan dengan restoran, disamakan dengan taman hiburan. Itu sektoral semuanya kan?" sebutnya.

Baca juga: Soal Upah Pegawai Lion Air, Ini Kata Menaker

Dia menegaskan, Aprindo tidak setuju dengan pemberlakuan Pergub itu. Bahkan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau ulang dan mengkaji terkait aturan tersebut.

"Bagaimana mungkin kita menerima UMSP ini? Kita tidak pernah sepakat UMSP dan sudah kita nyatakan (protes) melalui surat resmi asosiasi ke seluruh kepala daerah, bahwa kita tidak sepakat adanya UMSP," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan, bahwa hingga kini pihaknya memang belum menerima surat penangguhan sama sekali.

"Ini menunjukkan bahwa sebenarnya perusahaan siap dan bisa," kata Andri terpisah.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP, sebesar 5-8 persen dari nilai Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2019 yang mencapai sebesar Rp 3,9 juta.

Kenaikan nilai UMSP DKI Jakarta tahun 2019 ditetapkan pada Rabu, (23/1/2019) lalu dan melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 6 tahun 2019 tentang UMSP DKI 2019, dan mengatur tingkat upah untuk 11 sektor industri dengan 80 subsektor lain di dalamnya.

Di antaranya sektor bangunan dan pekerjaan umum, sektor kimia, energi dan pertambangan, sektor logam, elektornik dan mesin, sektor otomotif, serta sektor asuransi dan perbankan.

Selanjutnya sektor makanan dan minuman, sektor farmasi dan kesehatan, sektor tekstil, sandang dan kulit, sektor pariwisata, sektor telekomunikasi, dan sektor ritel.

Baca juga: Terkait Kenaikan UMP, Buruh Jangan Mau Diprovokasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com