Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Unjuk Rasa di Depan Istana, Freeport Sarankan Eks Karyawan Tempuh Jalur Hukum

Kompas.com - 14/02/2019, 11:37 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Juru bicara PT Freeport Indonesia (PTFI) Riza Pratama menyarankan mantan atau eks pekerja PTFI yang berunjuk rasa di depan Istana Negara untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan masalah.

"Penyelesaian melalui jalur hukum adalah alternatif akhir yang disarankan kami dalam kasus ini," ujar Riza Pratama dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (14/2/2019).

Seperti diketahui, eks pekerja PTFI dalam beberapa hari terakhir menggelar unjuk rasa dengan memasang tenda dan tidur di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas nasibnya yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PTFI.

Riza pun membenarkan bahwa eks pekerja tersebut merupakan bagian dari sekitar 3.500 pekerja PTFI yang berakhir hubungan kerjanya karena melakukan mangkir berkepanjangan. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan mereka dikualifikasikan telah mengundurkan diri.

Kejadian bermula ketika PTFI tidak dapat memasarkan konsentrat produksi tambangnya karena larangan ekspor dan tidak beroperasinya Smelter dalam negeri PTFI pada Januari 2017. Akibat situasi ini, PTFI mengambil langkah-langkah efisiensi untuk mengurangi belanja modal dan biaya operasi perusahaan.

Baca juga: Freeport Buka-bukaan soal Nasib Ribuan Karyawan yang Mogok Kerja

Berkenaan dengan langkah efisiensi terkait ketenagakerjaan, PTFI antara lain melakukan pengakhiran penggunaan beberapa tenaga asing, tidak melanjutkan penggunaan beberapa kontraktor, dan membebastugaskan beberapa pekerja langsung PTFI yang diikuti dengan penawaran program pensiun dini.

Pada bagian lain sejak 12 April 2017, tengah berlangsung proses sidang Ketua Pelaksana Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Saat itu secara gradual pekerja PTFI dan kontraktor bersama-sama tidak masuk kerja dengan alasan menghadiri persidangan tersebut.

Himbauan untuk masuk kerja

Karena para pekerja tersebut tidak masuk kerja atau mangkir melebihi 5 hari berturut-turut, maka sesuai aturan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), PTFI melakukan himbauan masuk kerja hingga panggilan resmi.

“PTFI telah melakukan berbagai upaya dalam menghimbau para pekerja tersebut untuk kembali bekerja, termasuk melalui surat kabar dan radio, iklan, poster, surat pemimpin komunitas, dan surat langsung kepada para pekerja agar mereka kembali bekerja. Namun hanya 300 pekerja yang memenuhi panggilan bekerja kembali,” ujar Riza Pratama.

Para pekerja di PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang mengecek kondisi kendaraan khusus tambang Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM Para pekerja di PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang mengecek kondisi kendaraan khusus tambang
Lebih lanjut, Riza mengatakan, pada 20 April 2017 SPSI mengumumkan mogok kerja. Perusahaan pun memehami mogok kerja ini dilakukan guna menjustifikasi langkah mangkir berkepanjangan tersebut.

Namun mengingat situasi perusahaan dan para perkerja tersebut terus menerus melakukan pelanggaran berat serupa, maka Rizal menjelaskan, PTFI mengakhiri hubungan kerja dengan mereka karena dikualifikasi mengundurkan diri.

"UU Tenaga Kerja mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri terhadap pekerja yang mangkir (5) hari kerja atau lebih berturut-turut yang tidak memenuhi panggilan kerja yang disampaikan perusahaan," kata Riza.

Baca juga: Serikat Pekerja Freeport Laporkan PHK kepada Menteri Ketenagakerjaan

Sementara itu, Pakar Hukum Perburuhan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Melania Kiswandari menyampaikan, surat pemberitahuan mogok kerja tersebut tidak mengacu pada UU Tenaga kerja yang mengatur prasyarat mekanisme mogok kerja dan baru disampaikan setelah mangkir terjadi terlebih dahulu.

“Mogok kerja yang dilakukan oleh karyawan PTFI pada 1-30 Mei 2017 dapat dikategorikan sebagai mogok kerja yang tidak sah. Akibat hukumnya adalah dikualifikasikan sebagai mangkir, dan jika sudah dipanggil sesuai ketentuan tidak juga kembali bekerja, maka dapat diproses dengan kualifikasi pengunduran diri,” tegas Melania.

Salah seorang pekerja di PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang mengendarai kendaraan khusus tambang di tambang Gresberg, Papua.Dok. Humas PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM Salah seorang pekerja di PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang mengendarai kendaraan khusus tambang di tambang Gresberg, Papua.
Sebenarnya berbagai upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi. Atas masukan dari pemerintah dan melalui kesepakatan dengan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja, pada 21 Desember 2017 perusahaan sepakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada para eks pekerja.

Sayangnya bantuan kemanusiaan yang ditawarkan ini pun tidak ditanggapi secara signifikan oleh para eks pekerja tersebut.

Namun hal menarik yang terjadi setelah sekitar 3.500 eks pekerja tersebut tidak lagi bekerja, angka produksi PTFI berbanding dengan jumlah pekerja yang ada justru memperlihatkan tingkat produktivitas yang membaik. Demikian pula hubungan industrial antar para pekerja menjadi lebih harmonis hingga saat ini.

“Kami melihat bahwa terjadi perubahan yang signifikan. Dengan jumlah pekerja yang lebih sedikit ternyata kami mampu memproduksi lebih banyak. Peningkatan produktivitas seperti itu tentunya sangat mendorong kami. Harapannya kami bisa berkontribusi lebih besar lagi bagi bangsa dan negara,“ kata Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com