JAKARTA, KOMPAS.com – Buang jauh-jauh membayar pajak itu rumit. Sebab saat ini pembayaran pajak juga bisa melalui berbagai cara, salah satunya menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Pembayaran ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Saat ini UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun hanya perlu membayar pajak 0,5 persen saja dari omzet.
Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI,” ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setiabudi II Yusuf di acara diskusi Tax Talk, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Pembayaran pajak melalui ATM diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM untuk membayar pajak.
Baca juga: Prabowo Mau Naikkan "Tax Ratio", tapi Potong Tarif Pajak, Apakah Bisa?
Lantas bagaimana caranya? Berikut langkah membayar pajak melalui ATM:
1. Masukan PIN
2. Pilih Bayar atau Beli
3. Pilih Menu Lainnya
4. Pilih Penerimaan Negara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.