Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Pajak di ATM, Begini Caranya

Kompas.com - 14/02/2019, 21:03 WIB
Yoga Sukmana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Buang jauh-jauh membayar pajak itu rumit. Sebab saat ini pembayaran pajak juga bisa melalui berbagai cara, salah satunya menggunakan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pembayaran ini bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh).

Saat ini UMKM dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar setahun hanya perlu membayar pajak 0,5 persen saja dari omzet.

Pembayaran bisa dilakukan di Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI,” ujar Kepala Seksi Ekstensifikasi Pajak KPP Setiabudi II Yusuf di acara diskusi Tax Talk, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Pembayaran pajak melalui ATM diharapkan akan mempermudah para pelaku UMKM untuk membayar pajak.

Baca juga:  Prabowo Mau Naikkan "Tax Ratio", tapi Potong Tarif Pajak, Apakah Bisa?

Lantas bagaimana caranya? Berikut langkah membayar pajak melalui ATM:

1. Masukan PIN

2. Pilih Bayar atau Beli

3. Pilih Menu Lainnya

4. Pilih Penerimaan Negara

5. Pilih Buat ID Biling Pajak, lalu masukan NPWP

6. Pilih Jenis Pajak PPh Final Bruto Tertentu

7. Masukan Masa dan Tahun Pajak (MMYYYY)

8. Masukan Jumlah Pajak yang dibayar

9. Konfirmasi Pembayaran (Ya/Tidak)

10. Simpan struk ATM sebagai bukti Penerimaan Negara (BPN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com