Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: Bitcon Jadi Alat Pembayaran, Tunggu Dulu

Kompas.com - 15/02/2019, 17:29 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan uang elektronik berupa Bitcoin (cryptocurrency) tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pasalnya, yang melegalkan keberadaannya hanya bursa berjangka di mana hanya terbatas di perdagangan berjangka.

"Iya, selama itu bukan (sebagai alat pembayaran) ya biarin aja. Tapi kalau untuk pembayaran nanti dulu," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Darmin mengatakan, pemerintah selama ini tidak pernah membahas atau memperhitungkan uang elektronik, Bitcoin cs sebagai alat pembayaran yang resmi. Namun, yang fokus dan tertarik soal ini adalah Bursa Berjangka bukan pemerintah sebagai empunya regulasi lewat instansi terkait.

"Kami tidak pernah mempotensikan untuk itu (Bitcoin sebagai alat pembayaran). Itu Bursa Berjangka yang tertarik, bukan pemerintah secara keseluruhan," tegasnya.

Dia menambahkan, terkait Bitcoin yang digadang-gadang menjadi alat transaksi pembayaran selama ini tidak pernah diatur oleh Bank Indonesia (BI).

Karenanya, Bitcoin tetap tidak bisa dan bukan alat pembayaran resmi di Tanah Air.

"Bank Indonesia pun tidak mengatur soal itu, tapi soal cryptocurrency itu yang dilakukan oleh bursa. Itu bukan sebagai alat pembayaran, sebagai barang saja diperjualbelikan," imbuhnya.

"Kalau mau beli, beli aja, enggak ada apa-apanya di dalam (nilainya)," tambah Darmin.

Bitcoin merupakan sebuah uang elektronik yang dibuat di 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Kini keberadaannya mendapat perhatian dan sebagain negara telah menjadikannya sebagai alat pembayaran atau transaksi resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com