JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menegaskan tidak akan menoleransi perusahaan financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) yang melakukan ancaman kepada pemenjamanya.
Ini menyusul jatuhnya korban, peminjam fintech yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
"Kami tidak menoleransi tindakan-tindakan intimidasi atau teror yang dilakukan dalam penagihan pinjaman. Sehingga membuat orang tertekan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing kepada Kompas.com, Jumat (15/2/2019).
Menurut Tongam, ada sebuah kemungkinan fintech lending legal juga akan melakukan pengancaman kepada peminjamnya. Sehingga timbul penekanan yang berlebihan yang menimbulkan hal yang tidak sangka.
"Hal ini mungkin saja dilakukan oleh fintech yang legal. Jika ini terjadi maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan tindakan kepada fintech tersebut," tuturnya.
Dia menambahkan, pihaknya sangat perihatin dan menyayangkan apa menimpa seorang peminjam pada fintech landing, walau kini belum diketahui legal atau ilegal.
Ia juga meyakini, proses penagihan berisi ancaman dan desakan berlebuhan dilakukan oleh fintech ilegal atau tak terdaftar di OJK.
"Satgas Waspada Investasi telah melakukan berbagai upaya untuk mempersempit ruang gerak fintech ilegal ini. Satgas mengumumkan ke masyarakat daftar fintech ilegal. Satgas melalui Kemenkominfo memblokir situs dan menghapus aplikasinya. Satgas juga menyampaikan laporan informasi ke Polisi," paparnya.
Sisi lain, lanjut Tongam, Satgas Waspada Investasi secara berlanjut melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan dengan fintech ilegal. Yakni pinjam meminjam. Sebab risikonya sangat besar.
"Kami juga mendorong proses penegakan hukum dengan meminta kepada masyarakat untuk melapor ke polisi apabila merasa dirugikan oleh fintech ilegal," imbuhnya.
Diketahui, Senin (11/2/2019) lalu ditemukan sopir taksi yang tewas gantung diri di kamar kos-kosan di Jalan Mampang Prapatan VII, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
Sopir taksi dengan inisial Z (35) tersebut ditemukan sempat menulis surat yang berisi permohonan kepada pihak berwajib untuk memberantas pihak-pihak yang memberikan pinjaman online.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.