Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Sertifikasi Pekerja Seni untuk Perlindungan "Skill"

Kompas.com - 17/02/2019, 15:40 WIB
Hotria Mariana,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perlindungan terbaik bagi pekerja seni atau pemusik adalah perlindungan terhadap keterampilan yang mereka miliki.

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menjelaskan, wujud dari perlindungan tersebut adalah melalui sertifikasi profesi.

Hanif melanjutkan, tak hanya melindungi musisi, sertifikasi ini juga merupakan senjata untuk menang dalam persaingan.

"Jika mau memenangkan persaingan, ke depan cepat atau lambat kita harus mulai memikirkan ini. Soal skemanya seperti apa, kita kembalikan kepada musisi," ucap Hanif saat menghadiri acara musik bertajuk "Seni Sebagai Pemersatu Bangsa" di Depok, Jawa Barat, Sabtu (16/2/2019).

Baca juga: Bersama Artis, Menaker Diskusikan Ketenagakerjaan Artis dan Pekerja Seni

Pemerintah perlu memfasilitasi para pekerja seni dengan membuat pusat pelatihan dan sertifikasi.

Hanif menggambarkan, di luar negeri saja sekelas musisi jalanan sudah tersertifikasi. Skill mereka diakui dan dilindungi oleh sertifikat tersebut.

"Di luar negeri, pengamen di jalan saja tersertifikasi. Makanya kita sering melihat di video-video, pengamen jalanan di Eropa main musiknya bagus banget karena keahlian mereka telah tersertifikasi," ujar Hanif.

Selain menyoroti soal sertifikasi, Hanif juga mengatakan bahwa pentingnya membangun ekosistem permusikan yang kondusif seperti menciptakan ruang publik yang ramah bagi musisi jalanan.

"Misalnya teman-teman pengamen. Mereka mengamen di jalan dikejar-kejar, tapi tempat mengamen tidak ada. Namun, saya bersyukur di Depok para pengamen bisa bermain di mal. Ini salah satu contoh ekosistem yang baik. Ada ruang publik, ada ruang untuk inovasi, dan ada penghargaan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com