Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Aturan tentang Ojek Online Terbit Maret Ini

Kompas.com - 18/02/2019, 12:39 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tentang ojek online (ojol) akan segera terbit dalam waktu dekat ini. Jika tidak ada halangan, bulan depan atau Maret aturannya sudah terealisasi.

“Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret karena kira-kira minggu kedua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham. Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Budi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Karena itu, Menhub meminta pengemudi ojol menaati aturan yang ada.

“Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa. Ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi, sebagai profesi, mereka ini ada risikonya," ujarnya.

Baca juga: Bila Tarif Ojek Online Naik, Konsumen Kembali ke Kendaraan Pribadi?

"Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi. Karena itu, kami katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kami sosialisasikan. Saya harapkan makin hari ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan,” katanya.

Menhub mengatakan, tarif yang dikenakan dalam aturan itu tidak akan memaksakan berapa angkanya. Ia menjanjikan tarif akan berada di kisaran yang pantas.

“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp 2.400 atau Rp 2.500 menurut saya cukup karena taksi itu Rp 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp 5.000, bisa-bisa ojol tidak laku nanti,” katanya.

Aturan ini telah disampaikan Menhub bersama Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Bambang Prihartono pada Minggu (17/2) ketika melakukan dialog bersama pengemudi ojol dengan tema “Ngobrol Ojol Bareng Menhub”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com