Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Fungsi Pengawasan Sektor Keuangan, OJK Gandeng Kemendagri dan PPATK

Kompas.com - 19/02/2019, 13:27 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengoptimalkan pengawasan sektor jasa keuangan serta edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan dengan kerja sama dengan Kemendagri, OJK bisa mengakses data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) sehingga proses verifikasi dari pembukaan rekening simpanan ataupun rekening efek jadi lebih efisien dan akurat.

Selain itu, OJK mengharapkan kerja sama dengan Kemendagri bisa mempercepat transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD).

"Karena suatu saat nanti ceruk pembangunan ada di daerah. BPD harus bisa jadi rumah di negeri sendiri. Terutama dalam berbagai program pembangunan infrastuktur serta adanya obligasi daerah yang menjadi program strategis di 2019," ujar Wimboh di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

Sementara nota kesepahaman antara OJK dan Kemendagri meliputi pemanfaatan data kependudukan dan kerja sama peningkatan literasi dan inklusi keuangan, nota kesepahaman antara OJK dan PPATK merupakan perpanjangan dari nota kesepahaman yang sebelumnya pernah ditandatangani 2013 silam.

"Sebelumnya antara OJK dan PPATK sudah ada kerja sama, untuk yang saat inni adalah pembaruan atau perpanjnangan dari MoU tahun 2013 tersebut," ujar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badarudin dalam kesempatan yang sama.

Kerja sama antara OJK dengan PPATK merupakan bentuk sinergi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sekaligus upaya meningatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.

Adapun penandantanganan kerja sama dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com