Mantan wartawan Kompas yang mengikuti perkembangan dunia transportasi dan telekomunikasi.
Kini ada kabar baik, Kominfo akan segera meluncurkan Peraturan Menteri yang intinya, frekuensi tidak akan diambil pemerintah jika ada aksi korporasi satu operator mengakuisisi operator lain.
Ketika aksi korporasi terjadi, pemerintah akan melihat, apakah jumlah frekuensi hasil akuisisi itu cukup sesuai jumlah pelanggan keduanya, atau kurang, atau berlebih. Jika
berlebih maka pemerintah akan membekukan sebagian frekuensi yang berlebih itu, menyimpannya selama lima tahun, sampai jumlah pelanggan operator pengakuisisi sepadan dengan jumlah lebar spektrum yang mereka miliki.
Jika saat itu terjadi, operator tadi boleh mengklaim frekuensi simpanannya tanpa lelang seperti halnya frekuensi Axis selebar 10 MHz yang dilelang pemerintah dan dimenangkan Indosat dan Tri. Memang tanpa lelang, namun mereka harus membayar BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi dengan nilai pasar terakhir.
Melebihi Telkomsel
Saat ini, pemilik frekuensi terbanyak adalah PT Telkomsel yang selebar 82,5 MHz di rentang 900 MHz, 1800 MHz, 2100 MHz dan 2300 MHz (ex lelang).
Memadai jumlahnya, meskipun Telkomsel sendiri merasa kepemilikan frekuensinya masih kurang, sebab Telkomsel juga memiliki jumlah pelanggan terbanyak, 178 juta. Banyak pihak memperkirakan, seharusnya Telkomsel punya rentang frekuensi selebar 100 MHz.
Pemilik frekuensi terlebar kedua adalah PT Indosat Ooredoo dengan 47,5 MHz di rentang 900 MHz, 1800MHz, 2100 MHz. Namun pelanggan kini sudah turun dari 115 juta pada awal 2017 menjadi 64,1 juta pada awal 2019.
XL Axiata kini dengan pelanggan 54 juta punya lebar frekuensi 45 MHz di rentang yang sama dengan Indosat. Tri dengan pelanggan 18 juta punya frekuensi selebar 25 MHz di rentang 1800 MHz dan 2100 MHz.
Baca juga: CEO Indosat Sarankan Pemerintah Tunda Rencana Buyback IndosatPT Smartfren Telecom, yang dikabarkan akan diambil alih PT Indosat Ooredoo punya frekuensi selebar 40 MHz berupa 10 MHz di spektrum 850 MHz (termasuk ex-CDMA milik Bakrie Telecom) dan selebar 30 MHz di spektrum 2300 MHz pemberian pemerintah yang menggusurnya dari spektrum 1900 Mhz.
Jika benar PT Indosat Ooredoo akan mengakuisisi PT Smartfren Telecom, maka Indosat akan punya 87,5 MHz. Berdasarkan kebijakan baru yang akan diluncurkan pemerintah, maka pasti sebagian frekuensi Indosat akan “dibekukan”, disimpan dan tidak dilelang seperti frekuensi Axis, sampai lima tahun ke depan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.