JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan kartel garam.
Kasus tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan. Kemdag akan dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.
"Direncanakan akan memanggil Kemendag untuk memberikan kesaksian," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih dalam forum wartawan KPPU, Rabu (20/2/2019).
Sebelumnya dua kementerian juga telah dipanggil untuk memberikan kesaksian. Dua kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Soal Pengurangan Kuota Impor Garam, Susi Akan Surati Mendag
Selain kementerian, KPPU juga telah memanggil salah satu perusahaan pengguna garam. Produsen Ajinomoto dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kartel.
"Kartel garam masuk perkara besar di tahun 2019," sebut Guntur.
Terdapat 7 perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Garindro Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam Cemerlang, PT Unichem Candi Indonesia, PT Cheetham Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. (Abdul Basith)
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul KPPU akan panggil Kementerian perdagangan dalam kasus kartel garam