Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Tingkatkan Layanan Pekerja Migran, Pemerintah Resmikan LTSA di Bima

Kompas.com - 21/02/2019, 13:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pemerintah kembali meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (20/02/2019).

"Pembangunan LTSA di NTB dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan PMI," kata Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), R. Irianto Simbolon, saat menghadiri peresmian LTSA di Bima, NTT, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/2/2019).

Tidak hanya itu, Irianto melanjutkan, keberadaan LTSA di Kabupaten Bima sangat penting. Ini karena Bima merupakan kabupaten pengirim pekerja migran terbanyak nomor lima di NTB.

Pemerintah pun berharap dengan keberadaan LTSA tersebut, bisa mencegah masyarakat Bima menjadi korban perdagangan manusia.

"Melalui LTSA, masyarakat akan dibimbing sesuai dengan prosedur yang benar jika ingin bekerja ke luar negeri, sehingga mereka tidak menjadi korban," kata Irianto.

Baca juga: Indonesia dan Yordania Susun Kesepakatan Perlindungan Pekerja Migran

Lebih lanjut, Irianto menjelaskan bahwa tujuan LTSA adalah untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran.

Senada dengan Irianto, Bupati Bima, Indah Damayanti Putri yang juga hadir dalam acara peresmian tersebut mengatakan hal serupa.

Menurutnya, adanya LTSA di Bima akan memberikan kepastian kepada pekerja migran untuk memperoleh pelayanan yang mudah, murah dan solutif.

"Dahulu sulit, mahal dan tanpa kepastian, sehingga celah itu dimanfaatkan calo. Akibatnya banyak pekerja migran lebih baik ilegal, sehingga berdampak adanya persoalan. Sekarang ada perubahan yang tadinya sulit, mahal, lama menjadi mudah, murah dan ada kepastian, " ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bima, Nasrullah yang juga hadir di acara tersebut, menambahkan, melalui LTSA masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri bisa mendapatkan informasi lowongan kerja.

Mereka bisa pula mengurus dokumen yang dibutuhkan, seperti paspor, dokumen kependudukan, asuransi BPJS. Para pekerja Migran pun dapat memanfaatkan desk Pelayanan Pengaduan Permasalahan Pekerja Migran Indonesia bila mengalami masalah.

Selain Irianto, Indah Damayanti dan Nasrullah, peresmian LTSA Kabupaten Bima dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Nusa Tenggara Barat, Swahip, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan BNP2TKI R. Hariyadi Agah.

Baca juga: Penyederhanaan Regulasi Bisa Cegah Pekerja Migran Tempuh Jalur Ilegal

Sebagai informasi, pada 2015-2018 telah dibangun 31 LTSA di Indonesia dengan rincian adalah sebagai berikut.

Pada 2015, 3 LTSA diresmikan di Kabupaten Gianyar, Provinsi Jatim, dan NTB. Setahun berikutnya dibangun 6 LTSA di Provinsi Kalbar, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi NTT, Provinsi Kepri, dan Kabupaten Nunukan.

Sedangkan sepanjang tahun 2017 pemerintah telah meresmikan 13 LTSA di Kabupaten Cilacap, Brebes, Pati, Kendal, Tulungagung, Sambas, Loteng, Lobar, Lotim, Sumbawa, Karawang, Sukabumi dan kabupaten Cirebon.

Adapun pada 2018 telah didirikan 9 LTSA di Kabupaten Banyumas, Grobogan, Wonosobo, Ponorogo, Banyuwangi, Bima dan Sika. Sebanyak 2 LTSA yang diupgrade adalah LTSA kabupaten Indramayu dan Subang.

"Tahun 2018, terdapat 9 LTSA yang telah dibangun, jadi total keseluruhan 31 LTSA sepanjang tahun 2015 sampai 2018. Ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk melindungi PMI," kata Irianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com