Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Turunkan Pajak Pekerja Asing

Kompas.com - 24/02/2019, 19:20 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

PUTRAJAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia menurunkan pajak pekerja asing selama satu tahun terhitung 1 Maret 2019 hingga 29 Februari 2020. Kebijakan ini sebagai upaya untuk meringankan beban para pengusa.

"Demi memberikan satu lagi pilihan dan kelonggaran kepada industri, rapat kabinet 20 Februari lalu setuju supaya pajak lanjutan bagi pekerja asing diturunkan buat sementara waktu untuk tempo setahun," kata Menteri Keuangan, Lim Guan Eng sebagaimana dilansir media setempat, Minggu (24/2/2019).

Lima sektor yang mendapatkan penurunan pajak adalah sektor produksi, layanan (restoran/kebersihan), konstruksi, pertanian dan perkebunan.

Baca juga: 65 Negara Serahkan Data Harta WNI di Luar Negeri, Ditjen Pajak Lakukan Penyisiran

Lim Guan Eng mengatakan, pemerintah prihatin dengan tantangan yang dihadapi pengusaha dan perusahaan dalam keadaan global yang tidak menentu.

"RAPBN 2019 menyebutkan agar majikan boleh melanjutkan waktu bekerja pekerja asing mereka yang melebihi 10 tahun, untuk waktu tambahan tiga tahun dengan menanggung pembayaran kadar pajak bagi pekerja asing yang ingin dilanjutkan,"  katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com