JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, rencana pengaturan jam kerja untuk pengemudi ojek online menuai kritik.
Dalam peraturan menteri soal ojek online yang sedang dirancang ada aturan yang mengatur jam kerja pengemudi ojek online maksimal selama 8 jam.
"(Masalah) jam kerja yang 8 jam ada yang keberatan," ujar Budi di Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Budi menambahkan, kritikan itu disampaikan para pengemudi saat pihaknya melakukan uji publik di beberapa kota. Setelah mendengar kritikan tersebut, pihaknya memutuskan untuk menghapus aturan soal jam kerja bagi pengemudi ojek online.
Baca juga: Menhub: Aturan tentang Ojek Online Terbit Maret Ini
"Kalau reasoning-nya masuk akal, ya sudah kita lakukan perubahan," kata Budi.
Budi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan uji publik di beberapa kota. Setelah uji publik selesai dolangsungkan barulah peraturan tersebut akan diundangkan.
"Kemudian baru kita akan penyempurnaan, baru kita akan selesaikan di Kementerian Hukum dan HAM," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.