Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Perhubungan Darat: Kalau Ada yang Tak Sepaham dengan PM 118, Datang Saja ke Saya

Kompas.com - 26/02/2019, 12:43 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap pihak yang tak setuju dengan PM 118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus atau taksi online menemui dirinya.

Dia mengaku ingin menampung aspirasi dari pihak yang tak setuju dengan peraturan pengganti PM 108 tahun 2016 tersebut.

"Kalau ada teman-teman yamg mungkin belum sepaham datang saja ke saya, sampaikan pemikirannya. Kalau ada konsepnya, sampaikan konsepnya ke pada saya, gitu aja," ujar Budi saat sosialisasi PM 118 di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Budi menambahkan, selama ini dirinya hanya mendengar ada pihak yang tak setuju dengan peraturan baru tersebut. Namun, dia belum mengetahui apa poin yang tak disetujui itu.

Baca juga: Ini Isi Peraturan Baru soal Taksi Online

"Mohon maaf nih ya, situasi sekarang begitu pemerintah sudah berbuat untuk kepentingan bersama, kepentingan masyarakat, bukti bahwa kita hadir, kemudian ada orang yang memang sengaja nih supaya kayaknya pemerintah digoyang goyang terus kita nih. berapa kali loh ini. Terus kapan kita mau kerja gitu kan," kata Budi.

Budi mengatakan, PM 118 ini dikeluarkan setelah mendengar aspirasi dari pihak aplikator dan pengemudi. Dia berharap PM ini tak akan lagi digugat.

"Ini yang terakhir menurut saya, sudah sangat responsif kita, sangat akomodatif kita, baik dari perwakilan peserta yang terlibat dalam regulasi, baik juga menyangkut masalah ide-ide gagasan dimasukkan ke dalam norma yang ada dalam PM ini. Jadi menurut saya ini paling baik," ucap dia.

PM 118 tahun 2018 ini sendiri saat ini masih dalam tahap sosialisasi setelah resmi diterbitkan pada Desember 2018 lalu. Rencananya, peraturan baru ini akan diterapkan pada Juni 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com