Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Royalti Musisi Indonesia Mengendap di Youtube dkk, Kok Bisa?

Kompas.com - 28/02/2019, 07:15 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pencinta musik, kehadiran berbagai aplikasi penyedia dan pemutar lagu seperti iTunes, Spotify hingga Youtube tentu sangat membantu.

Jutaan lagu mulai dari genre jazz, rock, blues, dangdut hingga keroncong pun bisa diakses dengan mudah melalui aplikasi penyedia dan pemutar musik tersebut.

Namun, ada ironi di balik bertebarannya aplikasi tersebut. Hal ini menyangkut royalti para musisi atau pencipta lagu.

Baca juga: Di Tangan Adang, Bambu Tak Bernilai Jadi Alat Musik Puluhan Juta Rupiah

"Saya dengar di beberapa platform online itu banyak dana (royalti) orang Indonesia yang tidak bisa disalurkan," ujar Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf di acara Kadin, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Ia mengungkapkan, para penyedia dan pemutar lagu tersebut kebingungan menyerahkan royalti lagu kepada siapa lantaran tidak memiliki data para pencipta lagu di Indonesia

Masalah ini terus berlanjut akibat belum terbangunnya ekosistem industri musik di Indonesia. Sementara itu, ekosistem industri musik dunia terus berkembang seiring perkembangan teknologi.

Baca juga: Cetak Transaksi Rp 20 Miliar, Alat Musik Asal Indonesia Laku Keras di California

Adapun di Indonesia kata dia, pendataan pencipta lagu dan karya-karyanya belum dilakukan secara baik. Hal ini membuat tak semua musisi mendapatkan haknya, royalti dari karya-karyanya yang diputar di aplikasi penyedia musik.

Kondisi ini dinilai berdampak langsung kepada musisi atau pencipta lagu. Sebab, royalti yang harusnya menjadi penghasilan justru tak masuk kantong.

"Apa yang dilakukan dalam model bisnis streaming itu untuk musisi berapa sih. Berat banget. Karena untuk bisa mendapatkan revenue kesejahteraan bagi mereka itu kecil sekali," ucapnya.

Baca juga: Industri Musik Redup oleh Digital

"Mereka harus menjual atau lagunya di-download sampai jutaan baru mereka bisa dapat berapa puluh dollar AS," sambung Triawan.

Bekraf, kata dia, tak tinggal diam dengan situasi ini. Suatu platform digital sedang disiapkan agar para pencipta lagu bisa memonitor karya-karyanya yang diputar di internet, termasuk perhitungan pendapatan dan pajak yang harus dibayar.

Bahkan, ia menyebut bahwa platform digital yang sedang disiapkan itu sangat menjanjikan. Platform tersebut, kata Triawan, sudah di presentasikan di luar negeri dan sudah diakui oleh berbagai lembaga internasional.

Baca juga: Bangun Pabrik Alat Musik, Investor Jepang Tanam Modal Rp 548 Miliar

Ia berharap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengawal dan membantu Bekraf untuk membangun ekosistem industri musik di Indonesia.

"Karena ini menyangkut banyak sekali pihak yang kalau tidak digedor, tidak akan jadi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com