Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 Maret, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis

Kompas.com - 28/02/2019, 17:42 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menerapakan Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di ritel-ritel modren mulai 1 Maret 2019.

Ini dilakukan untuk mendukung salah satu visi pemerintah untuk mengurangi sampah 30 persen, termasuk sampah plastik pada 2050 mendatang.

"Aprindo dari Sabang sampai Merauke mendukung program pemerintah dalam pengurangan sampah plastik," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey di jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Roy mengatakan, hingga kini ada sekitar 40.000 ritel di Indonesia yang masuk dan menjadi anggota Aprindo. Kini, semua sepakat dan berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik, salah satunya yang dihasilkan oleh ritel.

"Setiap perusahaan punya cara dan proses, tentu ada waktu itu supaya berjalan. Kita deklarasikan hari ini sepakat mengurangi sampah plastik," tuturnya.

Rio menuturkan, langkah yang mereka ambil ini semata-mata untuk kepedulian pada lingkungan. Karena selama ini lingkungan, baik sungai, laut dan lainnya sudah terdampak dari pencemaran sampah plastik. Sehingga dibutuhkan upaya konkrit untuk mengurangi hal itu.

"Kita ingin menjaga lingkungan hidup, kita juga ingin menerapkan peraturan pemerintah. Ada dua minimal aturan yang berkenaan dengan pengurangan sampah plastik," tambahnya.

"Aprindo ingin menghormati aturan yang dikeluarkan pemerintah. Di mana isinya adalah pengurangan dan pengelolaan sampah, diantaranya sampah plastik," lanjut Roy.

Langkah dan upaya pengurangan sampah plastik ini, harus selaras dengan pemakaian kantong plastik di ritel-ritel. Artinya, harus ditekan salah satunya dengan cara pengenaan biaya kepada konsumen.

"Apa yang kita lakukan suatu edukasi kepada konsumen untuk upaya menyelamatkan lingkungan. Edukasinya tentu dilakukan oleh perusahaan dan anggota Aprindo, dengan cara masing-masing," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com