Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami-Istri Bisa Lapor SPT Pajak Digabung, Begini Caranya

Kompas.com - 01/03/2019, 07:09 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri yang keduanya bekerja ternyata tidak harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan mereka secara terpisah.

Penyuluh khusus Direktorat jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yulis Siswanti mengatakan, pasangan suami istri bisa menggabungkan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) mereka agar lebih mudah dan praktis. Selain itu, sebenarnya penghasilan dalam sebuah keluarga dihitung satu di mata pajak.

Untuk itu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri lebih baik disatukan dengan milik suami.

Baca juga: Tak Ingin Kena Denda? Lapor SPT Pajak Anda Sebelum Jatuh Tempo

"Kalau sudah berkeluarga, ada kepala keluarga, lebih mudah kalau penghasilan istri di SPTnya bisa dimasukkan ke suami," ujar Yuli ketika menjelaskan cara pelaporan SPT tahunan di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Yuli menjelaskan, saat istri sudah menerima bukti potong PPh dari kantornya, dalam pelaporan SPT tahunan, bukti potong itu dijadikan satu dalam pelaporan SPT tahunan milik suami, baik melalui e-filing di laman djponline atau di kantor pelayanan pajak (KPP).

Dalam proses pelaporan, nanatinya dalam lembar pertama formulir SPT diisi dengan laporan penghasilan suami yang sudah dipotong pajak oleh pemberi kerja, baru lampiran berikutnya diisi oleh penghasilan istri.

Baca juga: Akhir Februari, Baru 1,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT dengan E-Filing

"Setelah itu, tinggal isi berapa penghasilan bruto, berapa pajak yang sudah dipotong, selesai. Ini akan memudahkan dalam pelaporan SPT suami isteri," katanya.

Sementara itu, untuk istri yang tidak bekerja, seorang istri yang tadinya memiliki NPWP juga dianjurkan untuk mengembalikan NPWPnya ke KPP tempatnya mendaftar pertama kali lantaran dia bisa menggunakan NPWP milik suaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com