Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Tegaskan Bantuan Mesin Pertanian untuk Petani Gratis

Kompas.com - 09/03/2019, 08:58 WIB
M Latief

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkurangnya tenaga kerja pertanian mendorong pemerintah memberikan bantuan alat mesin pertanian (alsintan). Alsintan yang diberikan Kementerian Pertanian (Kementan) itu mulai traktor roda dua, traktor roda tiga, rice planter atau alat mesin tanam, alat mesin panen (combine harvester), dan lain-lainnya.

Semua bantuan tersebut grais alias tak dipungut biaya. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengatakan, jika ada biaya tebus atau semacamnya, itu adalah perbuatan oknum. Dia berharap kepada para petani yang mempunyai informasi pungutan liar pungli terkait alsintan itu untuk melaporkan ke pihak berwenang.

"Semua sumber pembiayaan alsintan sudah diatur dalam Buku Pedoman Umum Bantuan Alsintan sejak 2015. Sumber pembiayaan untuk penyediaan dan penyaluran alsintan bersumber dari DIPA Satuan Kerja Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada belanja barang (belanja peralatan dan mesin) untuk diserahkan kepada pemerintah desa dan petani. Jadi, tak ada biaya yang dibebankan ke petani selain bahan bakar dan perawatan mesin saja," kata Sarwo, Jumat (8/3/2019).

Sarwo menuturkan, digelontorkannya bantuan alsintan itu untuk mengubah wajah pertanian. Jika selama ini bertani identik dengan sesuatu yang kotor, ke depan hal itu tidak perlu terjadi. Dengan alsintan inilah petani bisa langsung mengolah lahan secara modern.

"Kita berikan peralatan modern, tidak tradisional seperti cangkul, sabit atau semacamnya. Gratis," ucap Sarwo.

Pengguna alsintan bantuan pemerintah ini juga diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian Kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.

Pengguna alsintan bantuan pemerintah ini juga diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian Kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.Dok Kementerian Pertanian Pengguna alsintan bantuan pemerintah ini juga diatur bersama dan ditetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota setelah melalui proses verifikasi petugas Dinas Pertanian Kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
"Kadang di lapangan terjadi salah paham mengenai bantuan alsintan dari pemerintah. Petani kerap beranggapan alsintan yang pemerintah berikan itu bisa langsung dibawa pulang," ujarnya.

Padahal, lanjut Sarwo, alsintan tersebut untuk didistribusikan kepada kelompok yang sudah terdata untuk mendapatkan bantuan pemerintah.

"Memang, masih banyak kelompok petani yang belum mendapatkan alsintan. Ini hanya masalah waktu saja," tuturnya.

Seperti diketahui, untuk penerima bantuan, yakni kelompok tani atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), pemerintah telah memberikan kelonggaran tak harus memiliki badan hukum, tapi cukup dengan melampirkan Surat Keputusan Bupati. Namun bagi kelompok penerima alsintan, baik kelompok tani (Gapoktan)/UPJA (Usaha Pelayanan Jasa Alsintan) dan unit Brigade Tanam harus diorganisir Pemda Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.

Masing-masing kelompok tani penerima bantuan alsintan ini wajib membentuk unit UPJA. UPJA adalah suatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompok tani/Gapoktan.

Hasil usaha jasa alsintan untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah, baik itu berupa bantuan uang muka pembelian alsintan maupun bantuan kepemilikan alsintan.

"UPJA merupakan bagian dari Gapoktan dan akan melayani jasa sewa alsintan untuk kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan. Tapi, harga sewanya juga tidak sampai jutaan dan memberatkan petani," tutur Sarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com