JAKARTA, KOMPAS.com - Siap-siap, insentif untuk low cost and green car (LCGC) atau biasa disebut mobil murah bakal dicabut.
Sejak 2014 lalu, mobil murah diberikan insentif bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau 0 persen.
Tujuannya yakni untuk mendorong industri mobil murah yang diklaim ramah lingkungan. Insentif itu disambut para pabrikan mobil untuk berlomba-lomba membuat LCGC.
Toyota, Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan lewat merek Datsun terjun memproduksi LCGC.
Baca juga: Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah ke Mobil Murah Diprotes DPR
Beberapa tahun setelahnya, mobil murah tersebut booming, laku keras. Kini LCGC memadati jalanan di Indonesia.
Namun "Bulan Madu" mobil murah nampaknya akan berakhir. Hal ini lantaran rencana pemerintah menerapkan skema baru PPnBM.
Skema baru PPnBM bertujuan untuk mendorong produksi mobil listrik di Indonesia. Pada 2025, Indonesia menargetken penggunaan 20 persen mobil listrik.
Oleh karena itu pemerintah memberikan PPnBM 0 persen untuk mobil listrik dalam skema baru PPnBM.
Namun hal ini punya konsekuensi yakni dicabutnya insentif PPnBM 0 persen untuk mobil murah yang sudah berjalan sejak 2014.
Dalam skema baru itu, mobil murah akan dikenakan PPnBM 3 persen. Mobil murah, pajak mewah.
Baca juga: Menperin Nilai Mobil LCGC Tak Melenceng Meski Harga Terus Naik
Hal ini tentu saja bisa mengerek naik harga mobil yang masuk kategori Kendaraan Bermotor Hamat energi dan Harga terjangkau (KBH2) itu.
"Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan Euro 2, dia kena 3 persen," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam rapat konsultasi dengan Komisi XI, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Pemerintah tak menutup kemungkinan memberikan keringanan PPnBm kepada mobil murah asal produsen mau mengubah mesin LCGC dengan mesin yang lebih ramah lingkungan.
Meski begitu, insentif yang diberikan hanya potongan PPnBM 1 persen saja. Jadi mobil LCGC minimal dikenakan PPnBM 2 persen.
DPR Protes